Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Bukan OAP saat Mengikuti dan Menang Tender, KAKI Minta PT Galang Binkai Infrastruktura Disanksi Daftar Hitam
    Daerah

    Diduga Bukan OAP saat Mengikuti dan Menang Tender, KAKI Minta PT Galang Binkai Infrastruktura Disanksi Daftar Hitam

    By RedaksiMaret 8, 2026Updated:Maret 8, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Berdasarkan peraturan LKPP nomor 6 tahun 2022 tentang sistem pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah dan Perpres nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah bab I ketentuan umum pasal 1 poin 24 tentang peran serta masyarakat, dan pasal 77 Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya, diatur bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.

    Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa pelaksanaan tender “Pembangunan Perumahan Guru SMP Satu Atap Aroba Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran APBD 2025 dengan nilai HPS Rp. 1.318.275.000,00 dikhususkan bagi Orang Asli Papua (OAP) dengan melalui tender terbatas.

    Baca Juga:  Moh Yamin Rahim, SH, MH Nahkodai MUI Kabupaten Buol

    “PT Galang Binkai Infrastruktura yang beralamat di  Legalyn Indonesia, Kawasan Rasuna Epicentrum, Epiwalk Office Suite Lt. 5 Unit A501, Jl. HR Rasuna Said, Desa/Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 12940 – Jakarta Selatan (Kota) – DKI Jakarta, diduga bukan Orang Asli Papua (OAP).”

    ” Hal ini dapat dibuktikan pada susunan pengurus/kepemilikan melalui LPJK : https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index.” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Minggu 08 Maret 2026 sore.

    Ditegaskan Umardin, kami meminta kepada Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP untuk menindaklanjuti terhadap laporan pengaduan kami yang telah disertai bukti.

    “Kami minta kepada pejabat yang berwewenang untuk memberikan sanksi kepada Pokja atas penyalahgunaan wewenang dan memasukkan PT Galang Binkai Infrastruktura dalam daftar hitam (blacklist) Inaproc LKPP,” tegasnya.

    Baca Juga:  Pemda Buol dan Untad Bahas Moratorium Prodi PSDKU, Targetkan Perkuliahan Dimulai 2026

    Sanksi tegas kepada PT Galang Binkai Infrastruktura wajib diberikan, karena telah mengetahui bahwa syarat untuk mengikuti tender paket tersebut adalah Orang Asli Papua (OAP), sementara pengurus perusahaan diduga bukan OAP, namun masih mengikuti dan memenangkan tender,” pungkas Umardin,S.E. (Herman Makuaseng)

    Post Views: 51
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pemda Buol dan Untad Bahas Moratorium Prodi PSDKU, Targetkan Perkuliahan Dimulai 2026

    Maret 10, 2026

    Pemdes Cimahi Tarling, Selesai Diakhiri Buka Puasa Bersama Muspika

    Maret 10, 2026

    Berbagai Keberkahan Ramadan, Pemda Buol dan BNI Kolaborasi Serahkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat yang Membutuhkan

    Maret 9, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Bentuk Kasih Sayang dan Peduli, Polsek Sukatani Bagikan Takjil ke Pengendara

    Maret 11, 2026

    Pemda Buol dan Untad Bahas Moratorium Prodi PSDKU, Targetkan Perkuliahan Dimulai 2026

    Maret 10, 2026

    Pemdes Cimahi Tarling, Selesai Diakhiri Buka Puasa Bersama Muspika

    Maret 10, 2026

    Berbagai Keberkahan Ramadan, Pemda Buol dan BNI Kolaborasi Serahkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat yang Membutuhkan

    Maret 9, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.