INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Berdasarkan pasal 77 Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya, diatur bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik,
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan, bahwa syarat kualifikasi usaha untuk mengikuti tender pembangunan baru rumah dinas jabatan kantor inspektorat, dengan kode tender 10113487000 pada Satuan Kerja (Satker) Inspektorat Kabupaten Barito Utara tahun snggaran APBD 2026 melalui https://spse.inaproc.id/baritoutarakab adalah memiliki SBU Kualifikasi Usaha Kecil, sub bidang klasifikasi layanan bangunan gedung adalah BG001, konstruksi gedung hunian.
” CV Cipta Karya Mandiri yang beralamat di Jl Pendreh Gg. Swadaya RT 33A Melayu Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah selaku pemenang tender dengan harga penawaran negosiasi Rp. 1.483.600.000,00 atau buangan 1,08 % dari nilai harga penawaran sendiri Rp. 1.499.892.000,00,” ujarnya kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Sabtu 7 Maret 2026.
Lanjut, dijelaskan Umardin, saat mengikuti hingga ditetapkan pemenang tender, diduga tidak memiliki SBU kualifikasi usaha kecil, sub bidang klasifikasilayanan bangunan gedung BG001, konstruksi gedung hunian, dan SBU tersebut baru sah dimiliki atau disetujui oleh LSBU tanggal 05 Maret 2026 atau setelah penetapan pemenang tender.
” Hal ini dapat dibuktikan melalui LPJK : https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index, sementara jadwal upload dokumen penawaran dilaksanakan tanggal 27 Februari 2026 hingga tanggal 02 Maret 2026,” jelasnya.
Berdasarkan bukti tersebut, kami meminta kepada Inspektorat Kabupaten Barito Utara selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk mengambil sikap :
1. Melakukan pembatalan pemenang tender.
2. Mencairkan jaminan pelaksanaan (apabila telah berkontrak).
3. Memasukkan kedalam daftar hitam inaprocLKPP, mengingat peserta tender telah menandatangani pakta integritas dan menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen yang di upload dalam dokumen penawaran sehingga dengan ketidaksesuaian SBU yang di upload dan informasi saat peserta tender dalam hal ini CV Cipta Karya Mandiri telah melanggar pakta integritas.
4. Mengenakan denda sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan ketentuan Peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang pedoman sistem informasi manajemen sertifikasi badan usaha, bahwa badan usaha tanpa SBU tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah.
kami juga menyayangkan atas sikap Pokja Pemilihan yang diduga telah menyalahgunakan wewenang, sehingga kami meminta kepada Inspektorat Kabupaten Barito Utara untuk memberikan sanksi sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” tutup Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia. (Herman Makuaseng)
Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV Cipta Karya Mandiri belum memberikan klarifikasi.

