INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan
atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah bab 1 ketentuan umum Pasal 1 (24) tentang peran serta masyarakat.
Sehubungan dengan ditetapkannya CV Lintang Kahuripan sebagai pemenang tender Peningkatan Jalan Jamblang-Cikeduk, kode tender 10100710000 dan kode RUP 61848265 pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabuoaten Cirebon tahun anggaran APBD 2026 melalui https://spse.inaproc.id/cirebonkab.
Menurut Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), bahwa syarat kualifikasi usaha untuk mengikuti tender Peningkatan Jalan
Jamblang-Cikeduk adalah memiliki SBU Kualifikasi Usaha Kecil, Konstruksi Bangunan Sipil Jalan BS001.
” CV Lintang Kahururipan yang beralamat di Karang Anyar Jagasatru Timur RT 002 RW 008 Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat selaku pemenang tender diduga memiliki SBU BS001 yang telah habis masa berlakunya. Hal ini dapat
dibuktikan melaui website LPJK : https:///pjk.pu.go.id,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com, di Jakarta, Senin 23 Februari 2026.
Berdasarkan bukti tersebut, Umardin menegaskan, bahwa kami dari KAKI meminta kepada pihak berwewenang untuk memberikan sanksi kepada CV Lintang Kahuripan berupa pembatalan pemenang tender dan daftar hitam Inaproc LKPP.
” Kami akan segera melaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Cirebon, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK), Kejaksaan Negeri Cirebon, Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) untuk proses lebih lanjut terkait pembatalan
pemenang tender serta pemberian sanksi daftar hitam Inaproc LKPP,’ tegasnya.
Mengingat CV Lintang Kahuripan sebagai peserta tender telah menandatangani pakta integritas, dan
menyatakan kebenaran serta keabsahan dokumen yang diupload dalam dokumen penawaran dengan masa berlaku SBU yang diduga telah habis masa berlakunya, dalam hal ini CV Lintang Kahuripan telah
melanggar pakta integritas,” pungkas Umardin, S.E. (Herman Makuaseng)
Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV Lintang Kahuripan belum memberikan tanggapan atas permasalahan ini, dan KAKI telah melaporkan permasalahan ini ke Inspektorat serta Kejari Kabupaten Cirebon.

