Penulis : Moh Fharsi
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sukses memparipurnakan tujuh buah Ranperda menjadi perda. Tujuh buah Perda tersebut telah disahkan dalam sidang paripurna yang digelar Jum’at malam (28/11/2025).
Penetapan tujuh buah ranperda menjadi perda tersebut, lima perda merupakan inisiatif Pemkab Buol, sementara dua lainnya merupakan prakarsa DPRD. Kelima perda inisiatif pemerintah daerah meliputi
1. Perda tentang penertiban hewan ternak.
2. Perda tentang pengembangan kompetensi bagi aparatur sipil negara, di lingkup Pemkab Buol.
3. Perda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Buol.
4. Perda tentang kerja sama daerah.
5. Perda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah (Perumda) Buol Berkah.
Sementara perda yang diinisi oleh DPRD Kabupaten Buol meliputi :
1. Perda tentang penghormatan dan perlindungan penyandang disabilitas.
2. Perda tentang penyelenggaraan pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Pleneo penetapan yang laksanakan di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Buol, merupakan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif dengan berdasar pada ketentuan-ketentuan pasal 16 ayat (2), Pasal 17 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 Tentang Prodak Hukum Daerah.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati Buol bersama OPD terkait, Ketua DPRD Buol didampingi Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 beserta anggota DPRD Kabupaten Buol.
Bersamaan dengan diparipurnakan 7 buah ranperda, juga ditetapkan program pembentukan daerah (Propemperda) tahun 2026 yang merupakan target di tahun 2026.

