Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sehubungan dengan ditetapkannya CV Internusa Persada sebagai pemenang tender Pembangunan Saluran Sungai Persemaian (Lanjutan), Kode Tender 10084215000 dan Kode RUP59623090 pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025 melalui https://spse.inaproc.id/tarakankota.
Bahwa syarat kualifikasi usaha untuk mengikuti tender Pembangunan Saluran Sungai Persemaian (Lanjutan) adalah memiliki SBU Kualifikasi Usaha Kecil SBU BS004 Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase – KBLI 42201.
Menurut Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia mengatakan, bahwa CV Internusa Persada yang beralamat Jl. Yos Sudarso (Pasar Lingkas) RT 02 No. 65 Kota Tarakan – Kalimantan Utara selaku pemenang tender dengan harga penawaran Rp. 1.499.337.924,25 atau buangan 0,01% (nyaris tidak ada
buangan) dari nilai HPS Rp. 1.499.595.000,00.
” Saat mengikuti tender memiliki SBU BS004 Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase dalam status dibekukan dan dicabut. Hal ini dapat dibuktikan melalui website LPJK :https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Sabtu 15 November 2025.
Lanjut, diungkapkan Umardin, adapun status dibekukan dan dicabutnya SBU BS004 CV Internusa Persada sejak tanggal 11 September
2024.
” Berdasarkan bukti tersebut, kami dari KAKI meminta pihak berwewenang untuk membatalkan paket tender dimaksud dan memasukkan CV Internusa Persada ke dalam daftar hitam Inaproc LKPP, dan kami akan melaporkannya kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ungkapnya
Mengingat peserta tender telah menandatangani pakta integritas dan menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen yang diupload dalam dokumen penawaran, sehingga dengan ketidaksesuaian SBU yang diupload dan informasi saat peserta tender dalam hal ini CV. Internusa Persada telah melanggar pakta integritas,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan pihak CV Internusa belum memberikan tanggapan atas permasalahan ini,

