Penulis : Moh Fharsi
Editor : Herman Makuaseng
INFOTOPIKOR.COM – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMATIR) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol,Rabu (15/2025. Kedatangan AMATIR di Kejari Buol dalam rangka melaporkan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Lamakan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Buol periode 2015-2019.
Ketua AMATIR L.Peka Hardi Efendi U. Hisa yang mendampingi pelaporan tersebut dalam keterangannya kepada media ini menyampaikan, bahwa kehadiran mereka di Kejari Buol demi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana telah memberikan ruang kepada masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami datang sekaligus mengajukan laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran dan pendapatan belanja Desa yang terjadi pada Pemdes Lamakan tahun 2015 -2019, yang sebelumnya telah dilaporkan oleh tokoh masyarakat, LPM dan BPD Desa Lamakan pada bulan Juli tahun 2025,
yang sampai hari ini belum mendapat tanggapan dari pihak berwajib,” ujarnya.
Oleh dan sebab itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bahwa Undang-Undang adalah “pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang” yang dalam huruf (a) menyebutkan “perorangan warga negara Indonesia”. Selanjutnya dalam Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional” adalah “hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
” Hal ini tidak lain demi untuk memberikan kepastian hukum pada setiap perkara pidana korupsi yang selama ini terjadi disekitar masyarakat luas Tentunya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat,”tegas Hardi.
Hardi juga menambahkan, indikasi tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam kurun waktu 2015-2019 meliputi:
1. Pembangunan Jalan Kantong Produksi tahun 2019 dengan indikasi kerugian mencapai Rp. 350.000.000.
2. Pembangunan LPJU tahun 2019 dengan indikasi kerugian mencapai 200.7000.000.
3. Penarikan tunai oleh Kaur Keuangan yang digunakan untuk membayar kerugian negara tahun 2019 dengan indikasi kerugian mencapai RP. 57.131.600.
4. Pengadaan batu penimbunan tahun 2019 dengan indikasi kerugian negara mencapai RP. 60.000.000.
5. Pengadaan susu formula sebanyak 48 Dus dan multi vitamin 24 botol tahun 2020 dengan indikasi kerugian negara mencapai RP. 26.376.000.
6. Belanja pengadaan kursi Napoly 100 buah tahun 2023 dengan indikasi kerugian negara RP.10.000.000.
7. Dugaan penggelapan lainnya, yakni bahan bangunan semen, yang di gunakan untuk pembangunan Drainase di sekitar pemukiman warga sebanyak 254 zak tahun 2019.
8. Penarikan tunai DDS tahap 3 dan TW 4 tanpa diketahui oleh Pejabat Kepala Desa definitif tahun 2019 dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp. 421.486.686,65.
“Kami telah berkordinasi dengan masyarakat setempat, termasuk melakukan pengumpulan dokumen-dokumen serta diperkuat dengan LHP dari Inspektorat Kabupaten Buol Nomor : 708/98-III/RHS/Inspektorat, pada bulan Maret 2019. Olehnya diharapkan dalam upaya membantu mengungkap pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, sebab jika tidak ditindak secara tegas dan dilakukan reformasi dalam sistem administrasi pemerintahan Desa Lamakan, maka hanya akan melahirkan generasi-generasi koruptor baru yang dimotori oleh para oknum pejabat yang sebelumnya bersembunyi dibalik kekuasaan,”tegas Hardi.
Hal senada juga di sampaikan oleh Rahman S.Kom, FMAK Lintas Sulteng, yang ikut mendampingi AMATIR menyampaikan, bahwa indikasi dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Pemdes lamakan sudah berlangsung cukup lama, dan melibatkan sejumlah oknum Pemdes. Maka tidak ada alasan untuk tidak membersihkan orang-orang yang bermasalah.
“Kami berharap laporan AMATIR dapat segera ditindak lanjuti oleh Kejari Buol, mengingat indikasi kerugian negara mencapai Rp.235.599.286.65, dalam kurun waktu 2015-2019,” harap Rahman.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buol, Arbin, yang menerima laporan dari AMATIR menyampaikan, bahwa Kejari Buol siap menindak lanjuti laporan terkait permasalahan yang ada di Desa Lamakan tersebut, dan memastikan pihak Kejari Buol akan memproses pengaduan masyarakat.
“Kami sudah menerima laporan, kami akan pelajari secara detail, dan kami akan proses ini seadil-adilnya, dan kita akan selalu berkordinasi terkait dengan laporan ini guna keperluan pengembangan proses dan untuk tenggat waktu. Kami dari Kejari Buol akan mengupayakan sebisa dan secepat mungkin, mengingat ada beberapa sprindik yang harus kami segera selesaikan,”pungkasnya.
Di ketahui menyeruaknya indikasi tindak pidana korupsi di tubuh Pemdes Lamakan, berawal dari pemeriksaan oknum Kepala Desa (Kades) serta beberapa staf, hingga berujung pada penetapan oknum Kades dan Bendahara Desa sebagai tersangka.
Bersambung…..!