Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Begini Alur Lengkap Penerimaan dan Pelayanan Kunjungan Kerja ke DPRD Kota Bandung
    Daerah

    Begini Alur Lengkap Penerimaan dan Pelayanan Kunjungan Kerja ke DPRD Kota Bandung

    By RedaksiOktober 14, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Indra Jaya

    Editor    : Herman Makuaseng

    INFOTIPIKOR.COM – Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kunjungan kerja, Sekretariat DPRD Kota Bandung melalui humas dan protokol menetapkan alur penerimaan tamu sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.

    Persyaratan Kunjungan : 

    • Menyampaikan tujuan dan agenda kunjungan kepada petugas.

    • Hadir sesuai jadwal yang telah dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp humas dan protokol.

    • Mematuhi tata tertib yang berlaku di lingkungan DPRD Kota Bandung.

    • Menjaga ketertiban, menghormati kegiatan DPRD yang sedang berlangsung, serta mengikuti arahan petugas humas dan protokol.

    Informasi Layanan : 

    Biaya/ Tarif :

    • Biaya tarif di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bandung tidak dipungut biaya.

    Baca Juga:  Kawasan Pinggir Kali Alas di Desa Perapat Hilir Kembali Disorot, LANN Aceh Tenggara Desak Polres Bersihkan Dugaan Sarang Narkoba

    Produk Layanan :

    • Data dan informasi yang diperlukan.

    • Materi kunjungan, dokumentasi, dan oenandatanganan SPPD.

    Jam Operasional :

    09.00 – 15.00 WIB.

    Pengelolaan Pengaduan :

    • Email: setwankotabdg@gmail.com.

    • No Whatsapp : 085353895983.

    • Alamat: Jl. Sukabumi No. 30 Bandung, Jawa Barat, Indonesia 40115.

    Alur Penerimaan Tamu Kubjungan : 

    1. Konfirmasi Kunjungan.

    Pemohon melakukan konfirmasi melalui WhatsApp Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Bandung.

    2. Penerimaan Tamu

    Pemohon diterima dan dilayani selama pelaksanaan kunjungan oleh humas dan protokol Sekretariat DPRD Kota Bandung.

    3. Pengisian Buku Tamu & Formulir

    Tamu diarahkan untuk mengisi buku tamu dan formulir pernyataan kunjungan kerja.

    4. Penyerahan berkas perjalanan dinas.

    Baca Juga:  Pemerintah Pusat Siap Dukung Rp150 Miliar untuk Pembangunan RSUD Mokoyurli Buol, Target Mulai 2027

    Tamu menyerahkan surat tugas dan surat perjalanan dinas kepada petugas protokol.

    5. Pengarahan ke ruang pertemuan

    Petugas protokol mendampingi tamu ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan.

    6. Pelaksanaan kunjungan
    Kegiatan kunjungan kerja berlangsung sesuai agenda yang telah ditentukan.

    7. Penyerahan hasil kunjungan.

    Setelah kegiatan selesai pemohon menerima materi kunjungan, dokumentasi, dan penandatanganan SPPD.

    Post Views: 317
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dugaan Pengkondisian di Paket Rehab Rujab Ketua DPRD Bombana, Penyedia Jasa Diduga Tidak Punya SBU BG001

    Oktober 6, 2026

    Konsolidasi Akbar GNPK-RI, Abah Nana: Indramayu Harus Kompak Lawan Korupsi!

    Oktober 5, 2026

    Warga Desak LKPP Setop Proyek Rp13,9 Miliar RSUD Sungai Penuh, SBU Penyedia Dicabut Saat Pekerjaan Berjalan

    Oktober 5, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Haornas 2026, Kota Bandung Bidik Juara Umum Porprov dan Peparda Jabar, Tegaskan Visi “City of Champions”

    Oktober 6, 2026

    Dugaan Pengkondisian di Paket Rehab Rujab Ketua DPRD Bombana, Penyedia Jasa Diduga Tidak Punya SBU BG001

    Oktober 6, 2026

    Konsolidasi Akbar GNPK-RI, Abah Nana: Indramayu Harus Kompak Lawan Korupsi!

    Oktober 5, 2026

    Gebyar Batik Sleman 2026: Warisan Budaya Didorong Jadi Penggerak Ekonomi IKM Lokal

    Oktober 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.