Penulis : Moh Fharsi
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Gubernur Sulawesi Tengah l (Sulteng) Anwar Hafid di dampingi Wakil Gubernur Renny Lamadjido, memimpin rapat koordinasi (rakor) dengan Bank Tanah Republik Indonesia, Jum’at 26/9/2025.
Bank tanah itu sendiri merupakan sebuah badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk mengelola tanah yang dicadangkan demi kepentingan umum.
Di Indonesia lembaga ini disebut Badan Bank Tanah dan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 dengan
tujuan dan fungsi memastikan ketersediaan dan pengelolaan lahan di Indonesia, dengan fungsi utamanya
menjamin ketersediaan tanah untuk berbagai kepentingan seperti kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, dan reforma agraria, mengamankan tanah dengan menghimpun dan mencadangkan lahan untuk kebutuhan di masa mendatang sehingga mencegah masalah kekurangan lahan, mengendalikan dan mengelola tanah secara efektif, termasuk tanah yang belum dimanfaatkan, terbengkalai, atau bermasalah serta
mewujudkan reformasi agraria yang berfokus pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini juga di hadiri langsung oleh Kakanwil BPN Sulteng Moh. Naim, Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerjasama Usaha Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat, Bupati Buol Risharyudi Triwibowo, Bupati Sigi, Bupati Banggai dan para Wakil Bupati se-Sulteng, dan Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulteng serta sejumlah peserta undangan terkait. Rakor membahas arah kebijakan pegelolaan tanah di Sulteng,
Gubernur Sulteng Anwar Hafid, dalam penyampaiannya mengatakan Bank Tanah merupakan mitra strategis Pemda, dan dalam pengeolaan lahan negara termasuk tanah eks Hak Guna Usaha (HGU), maka seyogyanya di manfaatkan oleh pemerintah daerah dan juga untuk kepemilikan masyarakat lokal di area eks HGU.
“Kami meminta agar Badan Bank Tanah bisa lebih bijak dalam pengelolaan tanah karena banyak tanah eks HGU sudah dikuasai oleh masyarakat, dan tidak terkoordinasi dengan baik,” kata Anwar.
Deputi Bank Tanah Hakiki Sudrajat, menyampaikan, kehadiran Badan Bank Tanah di Sulteng merupakan rangkaian dari program dan sosialisasi fungsi yang ditugaskan negara dalam rangka mengolah lahan-lahan negara terutama eks HGU, juga terkait dengan rencana pemanfaatan tanah di Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di wilayah Sigi, Poso dan Banggai juga daerah lainnya se-Sulteng yang sedang dalam tahap inventarisir.
“Ada juga rencana konsolidasi lahan eks HGU yang akan dibagikan ke masyarakat yang telah menguasai lahan secara de facto, dan punya sejarah panjang. Bank Tanah akan membantu hingga pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN), “ungkap Hakiki Sudrajat.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Buol melalui Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo MM, mengapresiasi kehadiran Bank Tanah di Provinsi Sulteng, menurut Bupati Bowo, kehadiran Bank Tanah akan membantu Pemda untuk menginventarisir tanah-tanah yang ada di Kabupaten Buol, baik fungsi dan peruntukannya.
“Alhamdulillah, kami menghadiri rapat koordinasi terkait Bank Tanah sebagaimana yang sampaikan oleh Bapak Gubernur, menurut kami ini angin segar bagi Pemkab Buol, mengingat Kabupaten Buol memiliki tanah yang cukup luas dan belum termaksimalkan dengan baik. Insya Allah ke depan baik tanah yang nganggur, Eks HGU maupun tanah yang dikuasai oleh Pemda, benar- benar dimanfaatkan untuk masyarakat guna menunjang kesejahteraan masyarakat Buol,”pungkas Bupati Buol.