Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Pemkab Sleman Umumkan Penghapusan Denda PBB-P2 Periode Pembayaran 1 September-30 November 2025
    Daerah

    Pemkab Sleman Umumkan Penghapusan Denda PBB-P2 Periode Pembayaran 1 September-30 November 2025

    By RedaksiAgustus 29, 2025Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Ari Wu

    Editor    : Herman Makuaseng

    INFOTIPIKOR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mengumumkan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Sleman pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Jum’at 29 Agustus 2025.

    Kebijakan ini sejalan dengan arahan Bupati Sleman yang menekankan pentingnya menjaga kestabilan ekonomi daerah, sekaligus memberikan dukungan nyata kepada masyarakat. Langkah tersebut diambil untuk meringankan beban warga dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2, serta mendukung pemulihan daya beli dan aktivitas ekonomi lokal.

    Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 61/Kep.KDH/A/2025, Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan penghapusan denda PBB-P2 bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya mulai tanggal 1 September hingga 30 November 2025.

    Baca Juga:  Pimpinan Pengganti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sleman Resmi Dilantik

    Saat ini, tercatat jumlah piutang denda PBB-P2 mencapai Rp56.892.192.819,32. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih mudah menunaikan kewajiban perpajakannya, sementara pemerintah tetap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah guna mendukung pembangunan Kabupaten Sleman.

    Wajib pajak PBB-P2 diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, agar dapat melunasi seluruh tunggakan tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda,”tuturnya.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Persiapan Grand Opening Outlet PIASTORY di Lobby Hotel Khas Tugu Yogyakarta

    Agustus 29, 2025

    Pemkab Sleman dan Paguyuban Pedagang Pasar Godean Tandatangani Kesepakatan Penataan Pasar

    Agustus 29, 2025

    Pemkab Sleman Serahkan SK Pengangkatan dan Ambil Sumpah Jabatan Fungsional PPPK

    Agustus 28, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pemkab Sleman Umumkan Penghapusan Denda PBB-P2 Periode Pembayaran 1 September-30 November 2025

    Agustus 29, 2025

    Persiapan Grand Opening Outlet PIASTORY di Lobby Hotel Khas Tugu Yogyakarta

    Agustus 29, 2025

    Diduga Gunakan Material Tidak Sesuai Spesifikasi, Rekonstruksi Jalan Benteng-Cirangkong Disoal Warga

    Agustus 29, 2025

    Pemkab Sleman dan Paguyuban Pedagang Pasar Godean Tandatangani Kesepakatan Penataan Pasar

    Agustus 29, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.