Penulis : Ari Wu
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mengumumkan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Sleman pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Jum’at 29 Agustus 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Bupati Sleman yang menekankan pentingnya menjaga kestabilan ekonomi daerah, sekaligus memberikan dukungan nyata kepada masyarakat. Langkah tersebut diambil untuk meringankan beban warga dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2, serta mendukung pemulihan daya beli dan aktivitas ekonomi lokal.
Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 61/Kep.KDH/A/2025, Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan penghapusan denda PBB-P2 bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya mulai tanggal 1 September hingga 30 November 2025.
Saat ini, tercatat jumlah piutang denda PBB-P2 mencapai Rp56.892.192.819,32. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih mudah menunaikan kewajiban perpajakannya, sementara pemerintah tetap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah guna mendukung pembangunan Kabupaten Sleman.
Wajib pajak PBB-P2 diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, agar dapat melunasi seluruh tunggakan tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda,”tuturnya.