Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Pemkab Sleman Umumkan Penghapusan Denda PBB-P2 Periode Pembayaran 1 September-30 November 2025
    Daerah

    Pemkab Sleman Umumkan Penghapusan Denda PBB-P2 Periode Pembayaran 1 September-30 November 2025

    By RedaksiAgustus 29, 2025Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Ari Wu

    Editor    : Herman Makuaseng

    INFOTIPIKOR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mengumumkan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Sleman pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Jum’at 29 Agustus 2025.

    Kebijakan ini sejalan dengan arahan Bupati Sleman yang menekankan pentingnya menjaga kestabilan ekonomi daerah, sekaligus memberikan dukungan nyata kepada masyarakat. Langkah tersebut diambil untuk meringankan beban warga dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2, serta mendukung pemulihan daya beli dan aktivitas ekonomi lokal.

    Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 61/Kep.KDH/A/2025, Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan penghapusan denda PBB-P2 bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya mulai tanggal 1 September hingga 30 November 2025.

    Baca Juga:  Dukung Ekosistem Kreatif, Pemkab Sleman Kembali Gelar Sleman Creative Weeks

    Saat ini, tercatat jumlah piutang denda PBB-P2 mencapai Rp56.892.192.819,32. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih mudah menunaikan kewajiban perpajakannya, sementara pemerintah tetap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah guna mendukung pembangunan Kabupaten Sleman.

    Wajib pajak PBB-P2 diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, agar dapat melunasi seluruh tunggakan tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda,”tuturnya.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Fraksi PKB Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

    Oktober 8, 2025

    Pemkab Buol Resmi Buka Rangkaian Kegiatan Hari Ulang Tahun Daerah ke 26 Tahun 2025

    Oktober 8, 2025

    Karang Taruna Kecamatan Campaka Pererat Silaturahmi dengan Industri Pabrik 

    Oktober 7, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Fraksi PKB Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

    Oktober 8, 2025

    Pemkab Buol Resmi Buka Rangkaian Kegiatan Hari Ulang Tahun Daerah ke 26 Tahun 2025

    Oktober 8, 2025

    Karang Taruna Kecamatan Campaka Pererat Silaturahmi dengan Industri Pabrik 

    Oktober 7, 2025

    Dukung Ekosistem Kreatif, Pemkab Sleman Kembali Gelar Sleman Creative Weeks

    Oktober 5, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.