Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Ditetapkannya CV Mekar Jaya Santosa sebagai pemenang tender Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) 169 Bangunreja-Rejamulya, Kode Tender 10035218000 dan Kode RUP 59444937, yang saat ini telah berkontrak pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2025 melalui https://spse.inaproc.id/cilacapkab.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa syarat kualifikasi usaha untuk mengikuti tender Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) 169 Bangunreja -Rejamulya adalah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya Kecuali Jalan Layang, Jalan Rel Kereta Api dan Landasan Pacu Bandara SI003 yang masih berlaku atau setara Konstruksi Bangunan Sipil Jalan BS001, yang diterbitkan oleh instansi lembaga yang berwenang yang masih berlaku.
” Sementara CV Mekar Jaya Santosa yang beralamat Perum Graha Rinjani Estate 3 No E9 Rawagaru, RT 006 RW 023 Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, selaku pemenang tender hingga penandatanganan kontrak memiliki SBU BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan dalam status Dibekukan (sanksi),” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Sabtu 16 Agustus 2025.
Dijelaskan Umardin, hal ini dapat dibuktikan melalui website LPJK : https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index.
” Adapun status pembekuan (sanksi) SBU BS001 sejak tanggal 03 Juni 2025, sementara upload dokumen penawaran dilaksanakan tanggal 23 Juni 2025 hingga tanggal 26 Juni 2025, dan SPPBJ atau penandatanganan kontrak tanggal 23 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025,” jelasnya.
Berdasarkan bukti tersebut, kami dari KAKI meminta kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pembatalan pemenang tender, pemutusan kontrak serta sanksi daftar hitam Inaproc LKPP kepada CV Mekar Jaya Santosa.
” Kami juga meminta kepada LKPP dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk memproses lebih lanjut terkait pembatalan pemenang tender serta pemberian sanksi daftar hitam Inaproc LKPP, mengingat peserta tender telah menandatangani pakta integritas dan menyatakan kebenaran serta keabsahan dokumen yang di upload dalam dokumen penawaran,”
” Sehingga dengan ketidaksesuaian SBU dan informasi pelaksanaan SPPBJ/penandatanganan kontrak, dalam hal ini CV. Mekar Jaya Sentosa telah melanggar pakta integritas,” tegas Umardin, S.E.
Sementara pihak CV Mekar Jaya Santosa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tanpa menyebutkan identitas hanya menjawab bahwa, ” saat ini sedang di perjalanan, nanti kami lihat data dahulu, selanjutnya nanti dikabari,” jawabnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak CV Mekar Jaya Santosa belum memberikan klarifikasi, bahkan saat media ini mencoba menghubungi kembali tidak direspon.