Penulis : Dwik Permadi
Editor : Herman Makuasen
INFOTIPIKOR.COM – Kelanjutan sidang Fariz RM, kuasa hukum tanggapi tuntutan. Kuasa hukum Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM, Deolipa Yumara, menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus narkoba kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (14/8).
Deolipa menyebut adanya perbedaan tafsir dari jaksa terkait kecanduan narkoba yang dialami Fariz RM. Sebab, jaksa menilai pecandu narkoba cenderung mengalami sakaw.
“Ada beda penafsiran dari tim jaksa. Dimana kalau seandainya Dia penyalahguna, tentunya ada sakaw-sakawnya, ada klepar-kleparnya. Ternyata kok Bang Fariz RM ini sehat-sehat saja? Begitu,” kata Deolipa Yumara, usai sidang di PN Jaksel, Kamis 14 Agustus 2025.
“Itu yang menjadi perbedaan penafsiran. Sementara kalau kami menafsirkan Dia kecanduan karena makai terus kan? Berapa kali memakai narkotika,” tanyanya.
Selain itu, Deolipa juga menyoroti keraguan Jaksa terhadap status Fariz RM yang telah dianggap sebagai salah satu legenda musik tanah air.
Dalam tanggapannya, Jaksa juga mempertanyakan kontribusi Fariz RM sebagai musisi legendaris untuk bangsa dan negara. Hal itu pun cukup membuat Deolipa bingung.
“Mengenai kata Fariz RM seorang legenda, legenda musik. Kita menafsirkan atau mencatat seorang Fariz RM dalam kapasitasnya sebagai musisi memang legenda. Tapi Jaksa bilang dia bukan legenda. Legenda itu seperti apa? Kita akhirnya mikir, apa itu legenda? Kan gitu,” lanjut Deolipa.
“Jadi sampai sekarang kita lagi pengin buka-buka kamus Bahasa Indonesia apa itu legenda, karena ada perbedaan penafsiran antara legendanya tim pembela sama legendanya si Jaksa mengenai seorang Fariz RM,” kata dia lagi.
Sebagai tambahan informasi, Indah Puspitarani, selaku JPU kasus narkoba Fariz RM menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pekan lalu.
Jaksa meminta hakim untuk memutus perkara ini sesuai dengan tuntutannya.
Insiden yang menimpa musisi 62 tahun itu dituntut bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman.
Menegaskan lagi, Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun tuntutan Jaksa yakni enam tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sambungnya “Memohon kepada majelis hakim yang arif dan bijaksana untuk: Satu, menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Kedua, memutus perkara ini sesuai dengan surat tuntutan kami,” ucap Indah dalam persidangan.