Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Tuntutan Fariz RM, Kuasa Hukum Beri Tanggapan
    Politik & Hukum

    Tuntutan Fariz RM, Kuasa Hukum Beri Tanggapan

    By RedaksiAgustus 14, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Dwik Permadi

    Editor    : Herman Makuasen

    INFOTIPIKOR.COM – Kelanjutan sidang Fariz RM, kuasa hukum tanggapi tuntutan. Kuasa hukum Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM, Deolipa Yumara, menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus narkoba kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan  (Jaksel) pada Kamis (14/8).

    Deolipa menyebut adanya perbedaan tafsir dari jaksa terkait kecanduan narkoba yang dialami Fariz RM. Sebab, jaksa menilai pecandu narkoba cenderung mengalami sakaw.

    “Ada beda penafsiran dari tim jaksa. Dimana kalau seandainya Dia penyalahguna, tentunya ada sakaw-sakawnya, ada klepar-kleparnya. Ternyata kok Bang Fariz RM ini sehat-sehat saja? Begitu,” kata Deolipa Yumara, usai sidang di PN Jaksel, Kamis 14 Agustus 2025.

    “Itu yang menjadi perbedaan penafsiran. Sementara kalau kami menafsirkan Dia kecanduan karena makai terus kan? Berapa kali memakai narkotika,” tanyanya.

    Selain itu, Deolipa juga menyoroti keraguan Jaksa terhadap status Fariz RM yang telah dianggap sebagai salah satu legenda musik tanah air.

    Dalam tanggapannya, Jaksa juga mempertanyakan kontribusi Fariz RM  sebagai musisi legendaris untuk bangsa dan negara. Hal itu pun cukup membuat Deolipa bingung.

    “Mengenai kata Fariz RM seorang legenda, legenda musik. Kita menafsirkan atau mencatat seorang Fariz RM dalam kapasitasnya sebagai musisi memang legenda. Tapi Jaksa bilang dia bukan legenda. Legenda itu seperti apa? Kita akhirnya mikir, apa itu legenda? Kan gitu,” lanjut Deolipa.

    “Jadi sampai sekarang kita lagi pengin buka-buka kamus Bahasa Indonesia apa itu legenda, karena ada perbedaan penafsiran antara legendanya tim pembela sama legendanya si Jaksa mengenai seorang Fariz RM,” kata dia lagi.

    Sebagai tambahan informasi, Indah Puspitarani, selaku JPU kasus narkoba Fariz RM menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pekan lalu.

    Jaksa meminta hakim untuk memutus perkara ini sesuai dengan tuntutannya.

    Insiden yang menimpa musisi 62 tahun itu dituntut bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman.

    Menegaskan lagi, Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    Adapun tuntutan Jaksa yakni enam tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

    Sambungnya “Memohon kepada majelis hakim yang arif dan bijaksana untuk: Satu, menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Kedua, memutus perkara ini sesuai dengan surat tuntutan kami,” ucap Indah dalam persidangan.

    # Fariz rm # kuasa hukum # tanggapan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perjuangan Apik Ryan Nathaniel Kwendi, Kembali Nahkodai DPD Nasdem Kabupaten Buol

    September 14, 2025

    Begini Tanggapan KAKI atas Pernyataan Pokja Kota Tarakan dan CV Kalimaya Setelah Menangkan Tender Pembangunan Pasar Batu Tahap II

    Agustus 21, 2025

    Ahmad Rahmat Hadiri Penyerahan Remisi Umum Tahun 2025 di Rutan Kelas I Kota Bandung

    Agustus 20, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Campaka Sambang ke Petani

    Oktober 2, 2025

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Menangkap Seorang Pemuda yang Diduga Hendak Edarkan 348 gram Sabu

    Oktober 1, 2025

    Cegah Konflik Meluas, Bupati Buol Gelar Rapat Cepat Terkait Sengketa Lahan PT HIP dengan 3 Desa

    September 30, 2025

    Bupati Buol Pastikan Pemerataan Ekonomi dan Pembangunan serta  Reforma Agraria Melalui Bank Tanah

    September 29, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.