Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Kurang Dari 24 Jam Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur
    Kriminal

    Kurang Dari 24 Jam Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur

    By RedaksiAgustus 14, 2025Updated:Agustus 14, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Kapolres Purwakarta I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan Dea di Jatiluhur, pada Kamis, 14 Agustus 2025 (foto : Si Humas Polres Purwakarta)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor     : Herman Makuaseng

    Sumber : Si Humas Polres Purwakarta

    INFOTIPIKOR.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pembunuhan Dea Permata Kharisma (27), yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025, lalu.

    Kurang dari 24 jam, pelaku pembunuh berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur. Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius aparat dan masyarakat setempat.

    Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, bahwa penangkapan berlangsung cepat dan profesional setelah aparat mendapatkan titik terang dari jejak tersangka.

    “Pelaku berinisial AM (25) warga Kelurahan Ciseureuh. Pelaku ini adalah orang terdekat yang ada di rumah itu yang bekerja sebagai pembantu di rumah korban,” ucap Anom, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, saat menggelar konferensi pers, pada Kamis, 14 Agustus 2025.

    Kapolres menambahkan, pelaku ditangkap pada hari yang sama dengan ditemukannya jasad korban. “Pelaku ditangkap di wilayah Jatiluhur, tak jauh dari lokasi kejadian,” ujarnya.

    Untuk kronologisnya, kata Dia, tersangka yang sudah tinggal selama lebih kurang satu tahun bersama korban dan suaminya di rumah tersebut. Pelaku bertugas membantu dan menemani keluarga tersebut.

    Saat itu, lanjut Kapolres, di rumah tersebut hanya ada pelaku dan korban, kemudian pelaku menanyakan upah kerja sebesar Rp. 500 ribu rupiah kepada korban, namun oleh korban tidak ditanggapi.

    “Pelaku ini menanyakan upah kerjanya, namun tidak ditanggapi oleh korban. Karena kesal pelaku langsung mengambil palu untuk membuat pingsan korban. Kemudian palu tersebut dipukulkan kebagian belakang korban, namun korban tidak pingsan dan hal tersebut pelaku menghantamkan kembali palu tersebut hingga korban tak berdaya,” kata Anom.

    Setelah itu, sambung Kapolres, pelaku keluar rumah untuk membuang barang bukti berupa handphone korban dan barang bukti lainnya. “Handphone korban dibuang di jembatan Cinangka, dan barang bukti lainnya dibuang ke drainase daerah Danau Jatiluhur,” paparnya.

    Anom menyebut, motif pelaku tega menghabisi nyawa majikannya sendiri itu karena faktor kesal dan sakit hati.

    “Motifnya karena kesal dan sakit hati oleh korban lantaran gaji tidak di bayarkan,” jelasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang Undang KUHP pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    “Kita juga amankan sejumlah barang bukti berupa sebuah palu, sebuah kain taplak meja, satu unit sepeda motor dan dua buah handphone milik korban serta pelaku,” tandas Kapolres.

    Penangkapan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat Kepolisian Resor Purwakarta.***

    # 24 jam # pembunuhan Jatiluhur Polres Purwakarta Satreskrim
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Satrekrim Polres Purwakarta, Ungkap Kasus Curat dengan Modus Ganjal ATM

    Agustus 20, 2025

    Tiga Pengoplos Gas Rugikan Masyarakat dan Negara, Berhasil Diungkap  Satreskrim Polres Purwakarta 

    Juli 28, 2025

    Pemantauan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan  Pangan Dilakukan Sat Reskrim Polres Purwakarta

    Juli 24, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Film Pendek Indonesia Mulai Hadir di Amazon Prime Video, Gelombang Baru dari Asia Tenggara

    September 2, 2025

    Tokoh Pakar Keistimewaan Yogyakarta Hadiri Peringatan HUT ke 80 RI, UU Keistimewaan ke 13, dan Maulid Nabi di Ponpes Ma’rifatullah

    September 2, 2025

    Tak Miliki SBU Dipersyaratkan saat Tender Paket 10049996000, KAKI Minta PT Pataloomo Graha Konstruksi Disanksi Tegas

    September 1, 2025

    Kebangkitan Bola Basket Pelajar Jawa Barat, Revival 4 Siap Digelar di Bandung

    Agustus 31, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.