Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Ditetapkannya PT Tombrok Jaya Permai sebagai pemenang tender Perbaikan Geometrik Jalan Dataran Beimes – Bts Kabupaten Bintuni, Provinsi Papua Barat (Kode Tender 10027700000 dan Kode RUP59107929) pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Papua Barat TA. APBD 2025 melalui https://spse.inaproc.id/papuabaratprov.
Dimana, menurut Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) bahwa, syarat kualifikasi untuk mengikuti tender Perbaikan Geometrik Jalan Dataran Beimes – Bts Kabupaten Bintuni adalah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Usaha Menengah (M) KBLI 42101 Kode BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan yang masih berlaku.
” PT Tombrok Jaya Permai yang beralamat Jl. Trikora Wosi, RT 001 RW 004 Kabupaten Manokwari – Papua Barat selaku pemenang tender memiliki SBU BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan dalam tatus dibekukan/dicabut sejak tanggal 20 Maret 2025. Sementara upload dokumen penawaran dilaksanakan dari tanggal 10 Mei 2025 sampai dengan 14 Mei 2025, dan SBU PT Tombrok Jaya Permai disetujui oleh LSBU setelah tender dinyatakan selesai,” ujar Umardin, S.E, di Jakarta kepada media Infotipikor.com, Selasa (12/08/2025).
Lanjut,dijelaskan Umardin, status SBU BS001 dapat dibuktikan melaui httlps://lpjk.pu.go.id pada data dan proses atau pencarian badan usaha –status proses permohonan SBU di LSBU.
” Berdasarkan bukti tersebut, kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta kepada pejabat yang berwewenang untuk melakukan pembatalan pemenang tender, dan memasukkannya ke daftar hitam Inaproc LKPP,” jelasnya.
Lebih lanjut, Umardin menegaskan, bahwa KAKI telah melaporkan kepada Kadis PUPR Provinsi Papua Barar, namun hanya sebatas disposisi, sementara LKPP telah melayangkan surat kepada Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat akan tetapi pihak Inspektorat belum memberikan tanggapan.
Mengingat peserta tender telah menandatangani pakta integritas, dan menyatakan kebenaran serta keabsahan dokumen yang diupload dalam dokumen penawaran. Sehingga dengan ketidaksesuaian status SBU dan informasi pembuktian kualifikasi juga tidak disampaikan dapat dinyatakan, bahwa peserta tender dalam hal ini PT Tombrok Jaya Permai telah melanggar pakta integritas,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.
Terkait dengan permasalahan ini, KAKI telah melaporkannya ke LKPP, bahkan telah terdisposisi ke Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, namun hingga saat ini Dinas PUPR Provinsi Papua Barat belum memberikan tanggapan, dan akibat tidak adanya tindak lanjut dari Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, permasalahan ini KAKI telah melaporkannya ke KPK dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.