Penulis : Moh Fharsi
Editor : Herman Makuaseng
IINFOTIPIKOR.COM – Bhabinkamtibmas Polsek Momunu, Brigpol Yusri, bersama Babinsa dan Kepala Desa Maniala berhasil menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian di dua desa, yaitu Desa Maniala dan Desa Boilan.
Kasus ini melibatkan dua pelaku anak di bawah umur yang diketahui kerap mencuri rokok, makanan ringan, dan uang tunai dari rumah serta warung warga.
Pada Senin, 30 Juli 2025, pukul 15.00 WITA, kedua pelaku yang berinisial Rancang Talimukti (15) dan Sukur (11) dari Desa Maniala dipanggil ke kantor desa untuk dimediasi.
Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan telah mencuri di empat lokasi berbeda, antara lain:
1) Kios Ibu Sutarti di Desa Maniala, mengambil 12 bungkus rokok dan uang tunai Rp2.050.000.
2) Rumah Ibu Ratna di Desa Boilan, mengambil uang tunai Rp850.000.
3) Rumah Ibu Tami, mengambil uang tunai sekitar Rp2.000.000.
4) Kantin sekolah, mengambil berbagai makanan ringan.
Setelah dilakukan musyawarah antara para korban dan keluarga pelaku, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Desa, kedua pelaku akan dibina di tingkat desa.
Selain itu, pihak keluarga pelaku juga sepakat untuk mengganti seluruh kerugian para korban yang totalnya mencapai Rp5.000.000. Kesepakatan ini dituangkan dalam sebuah surat pernyataan resmi.
Kegiatan mediasi ini berjalan dengan lancar dan situasi di Desa Maniala serta Desa Boilan tetap aman dan kondusif.
Langkah ini menunjukkan pendekatan restoratif justice yang mengedepankan pembinaan dan penyelesaian damai, khususnya untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur.