Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Gunakan SBU Status Dicabut saat Tender Pembangunan Gedung Bertingkat Chatlab Kabupaten Pasangkayu, KAKI Minta CV Rezky Arnas Mandiri Disanksi Tegas
    Daerah

    Gunakan SBU Status Dicabut saat Tender Pembangunan Gedung Bertingkat Chatlab Kabupaten Pasangkayu, KAKI Minta CV Rezky Arnas Mandiri Disanksi Tegas

    By RedaksiJuli 27, 2025Updated:Juli 27, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber              : Komite Anti Korupsi Indonesia

    INFOTIPIKOR.COM – Sehubungan dengan ditetapkannya  pemenang tender Pembangunan Gedung Bertingkat Chatlab pada Satuan Kerja (Satker) UPT Rumah Sakit Umum (RSU Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Anggaran APBD 2025 melalui https://lpse.pasangkayukab.go.id.

    Menurut Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan, bahwa syarat kualifikasi untuk mengikuti tender Pembangunan Gedung Chatlab pada Satker UPT RSU Pasangkayu  adalah memiliki SBU Kualifikasi Usaha Kecil (K) SBU BG005 Konstruksi Gedung Kesehatan KBLI 41015 yang masih berlaku.

    ” Sementara CV Rezky Arnas Mandiri  yang beralamat di Jln Seruni Raya Lrg Nurulsyfa No 03 Kota Palu, Provinsi Sulteng selaku pemenang tender hingga berkontrak, memiliki SBU BG005 Konstruksi Gedung Kesehatan dalam status “dibekukan/dicabut,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Minggu 27 Juli 2025.

    Baca Juga:  Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Putra Syasnat Disanksi Tegas

    Lanjut, Umardin menegaskankan, bahwa status SBU BG005  yang dimiliki CV Rezeky Arnas Mandiri dapat dibuktikan melaui httlps://lpjk.pu.go.id, pada Data dan Proses/Pencarian Badan Usaha –Status Proses Permohonan SBU di LSBU.

    ” Berdasarkan bukti tersebut, kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta kepada UPT RSUD Pasangkayu, Ketua LPJK dan Kepala LKPP, untuk memproses lebih lanjut terkait pembatalan pemenang tender serta pemberian sanksi,” tegasnya.

    Mengingat peserta tender telah menandatangani pakta integritas, dan menyatakan kebenaran serta  keabsahan dokumen yang di upload dalam dokumen penawaran, sehingga dengan ketidaksesuaian status SBU dan informasi pembuktian kualifikasi juga tidak disampaikan, dapat dinyatakan bahwa peserta tender dalam hal ini CV Rezky Arnas Mandiri telah melanggar pakta integritas,” pungkas Umardin, S.E,

    Baca Juga:  Komisi III DPRD Kota Bandung Dorong Optimalisasi Transportasi dan Perumahan di Tahun 2026

    Hingga berita ini ditayangkan pihak CV Rezky Arnas Mandiri belum memberikan klarifikasi.

    Post Views: 195
    # cv rezky arnas mandiri Dicabut KAKI SBU Tender
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV SS Qia Borneo Tend Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Diduga Gunakan SBU Palsu saat Tangani Paket SPALD-S Desa Lemo 1, KAKI Minta CV Cahaya Baru Abadi Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Putra Syasnat Disanksi Tegas

    Februari 24, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pengajian Pekanan Majelis Makrifatullah Sleman, Kyai Haji Habibullah Ajak Jamaah Perkuat Bekal Dunia dan Akhirat

    Maret 1, 2026

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV SS Qia Borneo Tend Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Komisi III DPRD Kota Bandung Bedah Program Kerja Disdamkarmat dan DSDABM

    Februari 26, 2026

    Diduga Gunakan SBU Palsu saat Tangani Paket SPALD-S Desa Lemo 1, KAKI Minta CV Cahaya Baru Abadi Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.