Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Gunakan SBU Status Dicabut saat Tender Pembangunan Gedung Bertingkat Chatlab Kabupaten Pasangkayu, KAKI Minta CV Rezky Arnas Mandiri Disanksi Tegas
    Daerah

    Gunakan SBU Status Dicabut saat Tender Pembangunan Gedung Bertingkat Chatlab Kabupaten Pasangkayu, KAKI Minta CV Rezky Arnas Mandiri Disanksi Tegas

    By RedaksiJuli 27, 2025Updated:Juli 27, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber              : Komite Anti Korupsi Indonesia

    INFOTIPIKOR.COM – Sehubungan dengan ditetapkannya  pemenang tender Pembangunan Gedung Bertingkat Chatlab pada Satuan Kerja (Satker) UPT Rumah Sakit Umum (RSU Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Anggaran APBD 2025 melalui https://lpse.pasangkayukab.go.id.

    Menurut Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan, bahwa syarat kualifikasi untuk mengikuti tender Pembangunan Gedung Chatlab pada Satker UPT RSU Pasangkayu  adalah memiliki SBU Kualifikasi Usaha Kecil (K) SBU BG005 Konstruksi Gedung Kesehatan KBLI 41015 yang masih berlaku.

    ” Sementara CV Rezky Arnas Mandiri  yang beralamat di Jln Seruni Raya Lrg Nurulsyfa No 03 Kota Palu, Provinsi Sulteng selaku pemenang tender hingga berkontrak, memiliki SBU BG005 Konstruksi Gedung Kesehatan dalam status “dibekukan/dicabut,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Minggu 27 Juli 2025.

    Baca Juga:  Hardesnas, Pemkab Buol Dorong Optimalisasi Potensi Sumber Daya Desa

    Lanjut, Umardin menegaskankan, bahwa status SBU BG005  yang dimiliki CV Rezeky Arnas Mandiri dapat dibuktikan melaui httlps://lpjk.pu.go.id, pada Data dan Proses/Pencarian Badan Usaha –Status Proses Permohonan SBU di LSBU.

    ” Berdasarkan bukti tersebut, kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta kepada UPT RSUD Pasangkayu, Ketua LPJK dan Kepala LKPP, untuk memproses lebih lanjut terkait pembatalan pemenang tender serta pemberian sanksi,” tegasnya.

    Mengingat peserta tender telah menandatangani pakta integritas, dan menyatakan kebenaran serta  keabsahan dokumen yang di upload dalam dokumen penawaran, sehingga dengan ketidaksesuaian status SBU dan informasi pembuktian kualifikasi juga tidak disampaikan, dapat dinyatakan bahwa peserta tender dalam hal ini CV Rezky Arnas Mandiri telah melanggar pakta integritas,” pungkas Umardin, S.E,

    Baca Juga:  Bupati Resmi Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama di Lingkup Pemda Buol

    Hingga berita ini ditayangkan pihak CV Rezky Arnas Mandiri belum memberikan klarifikasi.

    Post Views: 127
    # cv rezky arnas mandiri Dicabut KAKI SBU Tender
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Bupati Sleman Terima Uburampe Upacara Adat Labuhan Merapi

    Januari 19, 2026

    Bupati Sleman Tinjau Rumah Warga yang Rusak Terdampak Hujan Deras Disertai Angin Kencang

    Januari 19, 2026

    Diskominfo Kabupaten Purwakarta Dinilai Membangun Standar Sepihak di Luar UU Pers dalam Kerjasama Media 

    Januari 16, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Bupati Sleman Terima Uburampe Upacara Adat Labuhan Merapi

    Januari 19, 2026

    Bupati Sleman Tinjau Rumah Warga yang Rusak Terdampak Hujan Deras Disertai Angin Kencang

    Januari 19, 2026

    JK One Owners Club Gelar Inauguration, Wakil Gubernur Jabar Apresiasi Kiprah Komunitas

    Januari 17, 2026

    Diskominfo Kabupaten Purwakarta Dinilai Membangun Standar Sepihak di Luar UU Pers dalam Kerjasama Media 

    Januari 16, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.