Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Boyong 2 Paket Tender Gunakan SBU Status Dicabut, KAKI Minta CV Pelita Mentari Jaya Masuk Daftar Hitam Inaproc LKPP
    Daerah

    Boyong 2 Paket Tender Gunakan SBU Status Dicabut, KAKI Minta CV Pelita Mentari Jaya Masuk Daftar Hitam Inaproc LKPP

    By RedaksiJuli 24, 2025Updated:Juli 24, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Paket tender peningkatan jalan Simpang Barito-Desa Punan Bangelun (DBH SAWIT) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (sumber data : portal lpse.go.id)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber.              : Komite Anti Korupsi Indonesia

    INFOTIPIKOR.COM – Setelah mengetahui dari surat klarifikasi yang kami layangkan kepada penyedia CV Pelita  Mentari Jaya terkait SBU dalam status pencabutan,  penyedia tersebut langsung tancap gas untuk mengaktifkan atau menghidupkan kembali SBU yang dipertanyakan tersebut.

    Menurut Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) bahwa pada hari ini, Rabu 23 Juli 2025 SBU yang diajukan oleh CV Pelita Mentari Jaya baru keluar status verifikasi pembayarannya untuk disetujui kepemilikan terhadap SBU yang valid/sah.

    ” CV Pelita Mentari Jaya yang beralamat Jl. Raja Pandita Kota Malinau, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, selaku pemenang tender atau berkontrak dengan memboyong 2 (Dua) paket yang diduga memiliki SBU dalam status pencabutan, dan tidak layak untuk memenangkan tender hingga pemenang berkontrak (PK),” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Kamis 24 Juli 2025.

    Adapun kedua paket yang dimaksud adalah :
    1. Peningkatan jalan Simpang Sempayang- Simpang Sesua (Jalan Nasional) No.129 Tahap II, Kode Tender 10034617000 dengan harga penawaran Rp. 4.530.545.681,59 atau buangan 0,8% dari Nilai HPS Rp. 4.570.668.191,00, dan berdasarkan bukti pada portal SPSE telah berkontrak (PK), namun harga kontrak belum tercantum.

    2. Peningkatan Jalan Simpang Barito – Desa Punan Bengalun (DBH SAWIT), Kode Tender 10034618000 dengan harga penawaran Rp. 4.193.532.536,50 atau buangan 0,8% dari Nilai HPS Rp. 4.227.637.000,00, dan berdasarkan bukti pada portal SPSE telah berkontrak (PK), namun harga kontrak belum tercantum.

    Baca Juga:  Resmi Diluncurkan, Bupati Sleman Optimis dan Dukung Kemajuan KDMP di Sleman

    ” Persyaratan mengikuti tender untuk kedua pada paket tersebut adalah kualifikasi usaha kecil dan memiliki SBU BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan. Sementara CV Pelita Mentari  Jaya selaku pemenang tender, yang saat ini telah ditetapkan pemenang berkontrak (PK/bintang dua) diduga memiliki SBU BS001 dalam status dicabut/dibekukan (bermasalah),” jelasnya

    Lanjut, Umardin mengungkapkan, bahwa SBU tersebut dicabut/dibekukan oleh LPJK sejak tanggal 02 September 2024. Hal ini dapat dibuktikan melaui https://lpjk.pu.go.id pada data dan proses/pencarian badan usaha –status proses permohonan SBU di LSBU. Sementara jadwal upload dokumen penawaran dilaksanakan tanggal 02 Juli 2025 hingga tanggal 07 Juli 2025.

    ” Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah BAB i Ketentuan Umum Pasal 1 Point 24 Peran serta masyarakat dan Peraturan LKPP Nmor 6 Tahun 2022 tentang sistem pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Umardin, meminta  kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Malinau, untuk mengambil sikap terhadap penyedia dan pejabat pengadaan barang dan jasa :

    A, Khusus Penyedia CV Pelita Mentari  Jaya untuk mengambil langkah :

    Baca Juga:  Erwin Sebut Jam Malam Bagi Para Siswa Masih Berlaku

    1. Melakukan pembatalan pemenang tender/pemutusan kontrak.
    2. Mencairkan jaminan pelaksanaan (apabila telah berkontrak).
    3. Memasukkan ke dalam daftar hitam Inaproc LKPP.
    4. Mengenakan denda sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020, serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 8/prt/m/2019 tentang pedoman sistem informasi manajemen sertifikasi badan usaha, bahwa badan usaha tanpa SBU tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah.

    B. Khusus Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa :

    Memberikan sanksi kepada Pejabat Pengadaan Barang yang merupakan Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang mengelola pemilihan penyedia.  Namun, dalam kenyataannya telah menyalahi prosedur dengan menetapkan pemenang tender kepada penyedia CV Pelita Mentari Jaya, dengan status SBU dibekukan/dicabut, Seharusnya Pejabat Pengadaan Barang melakukan pengecekan SBU terlebih dahulu melalui https://lpjk.pu.go.id atau dapat dilakukan klarifikasi kepada penerbit dokumen.

    Kami meminta kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Malinau untuk  dapat menindaklanjuti pengaduan kami ini, terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pengaduan dugaan penyimpangan tender yang mengarah kepada dugaan penyalahgunaan wewenang kepada Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan bukti yang telah kami sampaikan,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.

    # cv pelita mentari jaya # inaproc # pencabutan daftar hitam KAKI LKPP Paket Tender SBU
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Gunakan SBU Status Dicabut saat Tender Pembangunan Gedung Kantor UPTD Puskesman Martapura Barat, KAKI Minta PT Try Putra Aray Axela Disanksi Tegas

    Juli 25, 2025

    Pembatalan 2 Paket Tender yang Dimenangkan CV Pelita Mentari Jaya oleh Pokja Pemilihan Setelah KAKI Lakukan Klarifikasi

    Juli 24, 2025

    Kukuhkan Dewan Pengawas, Bupati Sleman Dorong RSUD Sleman Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan kepada Masyarakat

    Juli 24, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Gunakan SBU Status Dicabut saat Tender Pembangunan Gedung Kantor UPTD Puskesman Martapura Barat, KAKI Minta PT Try Putra Aray Axela Disanksi Tegas

    Juli 25, 2025

    Pemantauan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan  Pangan Dilakukan Sat Reskrim Polres Purwakarta

    Juli 24, 2025

    Peringatan Hari Kebaya Nasional ke-2,Acara Bertajuk Festival Kebaya Kembali Posisi Indonesia sebagai Negara Adidaya Budaya

    Juli 24, 2025

    Pembatalan 2 Paket Tender yang Dimenangkan CV Pelita Mentari Jaya oleh Pokja Pemilihan Setelah KAKI Lakukan Klarifikasi

    Juli 24, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.