Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sehubungan dengan ditetapkannya pemenang tender Penataan Pantai Batu Dua Patani Utara, Kode Tender 10040129000 dan Kode RUP 56331554 pada
Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) TA. 2025 melalui https://spse.inaproc.id/haltengkab/lelang.
Menurut Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan, bahwa syarat kualifikasi usaha untuk mengikuti tender Penataan Pantai Batu Dua Patani Utara adalah memiliki Kualifikasi Usaha Kecil SBU BS010 Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air – KBLI 42911.
” CV. Dthree Family yang beralamat Desa – Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara selaku pemenang tender dengan harga penawaran Rp. 9.926.298.682,21 atau buangan 0,7% dari nilai HPS Rp. 9.999.864.828,41, diduga tidak memiliki SBU BS010 Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air – KBLI 42911. Hal ini dapat dibuktikan melalui website LPJK :https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index,” ujarnya kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Jum’at 18 Juli 2025.
Lanjut, Umardin, meminta kepada pihak berwewenang untuk melakukan pembatalan pemenang tender, dan memasukkan CV Dthree Family ke dalam Daftar Hitam Inaproc LKPP, dan menindaklanjutinya kepada pihak Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,
Mengingat CV Dthree Family saat mengikuti tender telah menandatangani pakta integritas, dan menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen yang di upload dalam dokumen penawaran, sehingga dengan ketidaksesuaian SBU yang di upload dan informasi saat peserta tender dalam hal ini CV Dthree Family telah melanggar pakta Integritas,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.
Hingga berita ini ditayangkan pihak CV Dthree Family belum memberikan klarifikasi.