Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Saat Negara Gencar Tertibkan Tambang Ilegal, Oknum Polisi Diduga Jadi Beking di Konawe
    Daerah

    Saat Negara Gencar Tertibkan Tambang Ilegal, Oknum Polisi Diduga Jadi Beking di Konawe

    By RedaksiJuni 25, 2025Updated:Juni 25, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM – Di tengah gencarnya upaya pemerintah memberantas tambang ilegal, ironi justru terjadi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dua titik tambang galian C jenis pasir yang beroperasi tanpa izin resmi diduga berjalan mulus karena adanya “dukungan” dari oknum aparat penegak hukum.

    Lokasi tambang ilegal itu terletak di Desa Belatu, Kecamatan Pondidaha dan Desa Teteona, Desa Linonggasai, Kecamatan Wonggeduku Barat. Mirisnya, tambang tersebut tetap beroperasi meski tidak memiliki dokumen legal seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

    Sumber dari tim investigasi media  menyebutkan, pihak pemilik tambang secara terang-terangan mengakui  bahwa mereka menyetor uang kepada oknum polisi berinisial MD, anggota Tipiter Polres Konawe, sebesar Rp 60 juta dan Rp 20 juta demi kelancaran aktivitas tambang ilegal.

    Baca Juga:  Kukuhkan Dewan Pendidikan, Bupati Sleman Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

    “Kami kasih duit, makanya bisa jalan terus,” ujar pemilik tambang dalam rekaman suara yang dimiliki redaksi.

    Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa tambang-tambang ilegal di Konawe tidak hanya dibiarkan, tetapi justru dilindungi oleh aparat yang seharusnya menindak pelanggaran hukum. Praktik suap dan pembiaran seperti ini merupakan pengkhianatan terhadap institusi Kepolisian RI dan hukum negara.

    Lebih parahnya lagi, dugaan keterlibatan oknum dari partai politik warna “coklat” juga mencuat sebagai beking tambahan, menambah rumitnya benang kusut tambang ilegal ini.

    Padahal, UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021 telah dengan jelas mengatur, bahwa segala bentuk aktivitas pertambangan harus melalui mekanisme perizinan ketat, baik secara administratif, teknis, maupun lingkungan.

    Baca Juga:  Menangkan Tender Hingga Berkontrak Gunakan SBU Status Dicabut/Bekukan (Sanksi), KAKI Minta CV Mekar Jaya Santosa Disanksi Tegas

    Namun hingga berita ini diturunkan, oknum polisi MD dari unit Tipidter Polres Konawe belum dapat dimintai keterangan secara resmi. Polres Konawe juga terkesan diam, tanpa ada langkah tegas atas aktivitas tambang ilegal yang sudah berlangsung cukup lama.

    Kini, tanggung jawab berada di tangan Polda Sultra dan Mabes Polri untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum busuk yang memperjualbelikan kewenangannya demi uang haram.

    Jika pembiaran terus dilakukan, bukan hanya kerusakan lingkungan yang akan terjadi, tapi kepercayaan publik terhadap hukum dan aparat akan runtuh total.*** (Red/Tim)

     

    #Beking #konawe #oknum polisi #tambang illegal
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Menangkan Tender Hingga Berkontrak Gunakan SBU Status Dicabut/Bekukan (Sanksi), KAKI Minta CV Mekar Jaya Santosa Disanksi Tegas

    Agustus 16, 2025

    Pemkab Sleman Kordinasi Bersama OPD, Fokuskan Penanganan dan Pemulihan Siswa Dugaan Kasus Keracunan Makanan

    Agustus 14, 2025

    Menangkan Paket Tender Fantastis dan Gunakan SBU Status Dicabut, KAKI Minta PT Tombrok Jaya Permai  Ditindak Tegas

    Agustus 12, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Menangkan Tender Hingga Berkontrak Gunakan SBU Status Dicabut/Bekukan (Sanksi), KAKI Minta CV Mekar Jaya Santosa Disanksi Tegas

    Agustus 16, 2025

    Kemeriahan HUT RI ke-80 RT 06 Desa Cijaya Hasil “Perelek” Warga

    Agustus 16, 2025

    Tuntutan Fariz RM, Kuasa Hukum Beri Tanggapan

    Agustus 14, 2025

    Kurang Dari 24 Jam Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur

    Agustus 14, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.