Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – CV Bulan Karya adalah penyedia jasa yang beralamat Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah merupakan pemenang tender/berkontrak Rehabilitasi Bendung Irigasi D.I Harapan Jaya Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali TA. 2024, dan diduga tidak memiliki SBU SI001/BS004 sebagai syarat mengikuti tender.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Point 24 tentang peran serta ormas/masyarakat dan Peraturan LKPP Nomor 6 tahun 2022 tentang sistem pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan permasalahan ini kepada Bupati Morowali, pihak LKPP dan LPJK untuk berkoordinasi kepada Inspektorat Kabupaten Morowali, terkait pemberian sanksi terhadap peserta penyedia yang diduga tidak memiliki SBU SI001 KBLI 2017 atau SBU BS004 KBLI 2020.
” Hal ini dapat dibuktikan melalui https://lpjk.pu.go.id pada data dan proses/pencarian badan usaha – status proses permohonan SBU di LSBU,” ujar Umardin,S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Rabu 25 Juni 2025.
Diungkapkan Umardin, bahwa Ia menyayangkan sikap penyedia Ir.M.A Sopyan, ST yang mengaku sebagai pemilik CV Bulan Karya saat dikonfirmasi melalui telepon pada hari Selasa, 24 Juni 2025 terkait kepemilikan SBU,
Sementara Ir.M.A Sopyan, ST saat awak media ini melakukan klarifikasi dengan nada emosi dan mengeluarkan kalimat,” anda ini siapa, dan apa hak anda menanyakan demikian. Bahkan dengan sikap arogansinya Sopyan menantang wartawan media ini untuk bertemu di Morowali. Kepada awak media ini juga Sopyan mengatakan bahwa ” Kanit Tipidter Polres Morowali merupakan saudara saya,” ungkapnya.
Kanit Tipikor Polres Morowali saat dikonfirmasi terkait dengan hal ini, mengatakan bahwa ,” Sopyan bukan saudara saya,, dan mengakui bahwa dirinya kenal dengan saudara Sopyan,” jelas Kanit Tipikor.
Untuk itu, lLKPP dan LPJK diminta agar dapat berkoordinasi kepada Inspektorat Kabuoaten Morowali guna mengusut permasalahan tersebut sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, dan menindak tegas penyedia jasa CV Bulan Karya,” tegas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.