Penulis : Moh Fharsi
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Komisi II DPRD Kabupaten Buol beserta instansi pemerintah menggelar rapat pembahasan rencana peraturan daerah tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, bertempat di ruang rapat Komisi II, Senin (19/5/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buol Ihsan Taim, didampingi Wakil Ketua DPRD Buol Ahmad R. Kuntuamas,dan Wakil Ketua Komisi II Idharahma,S.K.M serta dihadiri oleh anggota Komisi II Muslimah Y. Mentemas,S.Pt, Nahnu,S.Pi.
Sementara dari pemerintah daerah di hadiri langsung oleh Kadis Nakertrans Arsyad,S.T, Perwakilan Dinas Sosial Bidang Rehabilitasi Sosial Rimba,SST dan Abdullah Timumun,S.Hi serta Kabag hukum Pemkab Buol Nurlela,S.H, beserta staf.
Rapat tersebut membahas tentang rencana peraturan daerah tentang pemenuhan hak disabilitas, dan hak lansia yang harus mendapatkan hak dan kedudukan secara hukum dan kewarganegaraan.
Setidaknya ada 22 hak penyandang disabilitas diantaranya hak hidup, hak bebas dari stigma, hingga hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Bagian konsideran UU penyandang disabilitas menerangkan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum, dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia.
Jika dikolaborasikan, jaminan kedudukan hukum dan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas ini telah diatur dalam UUD 1945. Adapun arti kedudukan hukum yang setara adalah penyandang disabilitas berhak mendapatkan kemudahan, dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat (2) UUD 1945). Arti hak asasi manusia yang sama adalah penyandang disabilitas memiliki hak asasi manusia yang setara sebagai warga negara Indonesia, misalnya hak untuk tidak disiksa, hak beragama, dll (Pasal 28I ayat (1) UUD 1945).
Begitu juga dengan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas, UU penyandang disabilitas mengatur hak-hak para penyandang disabilitas. Ketentuan Pasal 5 UU penyandang disabilitas menerangkan bahwa setidaknya penyandang disabilitas berhak atas 22 hak penyandang disabilitas meliputi Hak hidup yang meliputi tentang :
1. Hak bebas dari stigma,
2. Hak privasi,
3. Hak keadilan dan perlindungan hukum,
4. Hak pendidikan,
5. Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi
6. Hak kesehatan,
7. Hak politik
8. Hak keagamaan,
9. Keolahragaan
10. Kebudayaan, dan pariwisata.
Sementara untuk Kesejahteraan sosial meliputi :
1. Hak aksesibilitas
2. Hak pelayanan publik
3. Hak pelindungan dari bencana
4. Hak untuk habilitasi dan rehabilitasi
5. Hak konsesi
6. Hak pendataan
7. Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat
8. Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi
9. Hak berpindah tempat dan kewarganegaraan
10. Hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
“Dengan demikian penyandang disabilitas sangat diharga dan dilindungi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka inilah dasar yang menjadi rancangan Perda tentang disabilitas yang merupakan inisiatif DPRD Buol yang harus segera diundangkan, ” kata Ihsan Taim pada rapat pembuka.
Kegiatan rapat tersebut berlangsung aman dan tertib, meskipun silih berganti argumentasi dari pihak DPRD dan Pemkab Buol.
Rapat pembahasan berlangsung secara tertutup dan dibahas dengan dinas terkait yang kita tampilkan pada pemberitaan selanjutnya,” pungkasnya.