Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. (24) Peran serta masyarakat.
Sehubungan dengan itu, kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap CV. Ghonnyu Group yang beralamat Jl Tabrani Achmad, Gg Tunas Baru RT 007 RW 007 Pal Lima, Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, selaku pelaksana paket Penunjukan Langsung (PL) Stand Pameran APEKSI. Kode Paket (10118736000) dan Kode RUP (56697608) pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak Tahun Anggaran APBD 2025 melalui https://lpse.pontianak.go.id.
” Salah satu syarat kualifikasi untuk paket PL Stand Pameran APEKSI adalah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) ,dengan Kualifikasi Usaha Kecil (K) serta disyaratkan subklasifikasi SBU sesuai ketentuan Permen PUPR No 19 tahun 2014 subklasifikasi pekerjaan dekorasi dan pemasangan interior KT007 atau sesuai ketentuan Permen PUPR No 6 tahun 2021 KBLI 43304 subklasifikasi dekorasi interior PB004,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Selasa 27 Mei 2025.
Lanjut, Umardin mengungkapkan, bahwa CV Ghonnyu Grup tidak memiliki SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan subklasifikasi SBU sesuai ketentuan Permen PUPR No. 19 Tahun 2014 subklasifikasi pekerjaan dekorasi dan pemasangan interior KT007, atau sesuai ketentuan Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 KBLI 43304 subklasifikasi dekorasi interior PB004. Hal ini dapat dibuktikan melaui https://lpjk.pu.go.id pada data dan proses atau pencarian badan usaha proses permohonan SBU di LSBU,
‘ Berdasarkan bukti tersebut, kami meminta kepada pihak berwewenang untuk memberikan sanksi kepada CV Ghonnyu Grup berupa:
1. Pemutusan kontrak.
2. Daftar hitam INAPROC LKPP.
3. Denda sebesar 10% dari total nilai kontrak,” ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang pedoman sistem informasi
manajemen sertifikasi badan usaha, bahwa badan usaha tanpa SBU tidak
dapat menjalankan proyek konstruksi yang sah.
Mengingat CV Ghonnyu Grup adalah peserta penyedia dan telah menandatangani pakta integritas, dan menyatakan kebenaran serta keabsahan dokumen saat menandatangani kontrak, sehingga apabila terbukti bahwa tidak memiliki SBU sebagaimana yang disyaratkan, maka peserta penyedia siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Umardin, S.E,