Penulis | Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) untuk pembangunan gedung olahraga adalah kasus yang sering terjadi, dan telah banyak kasus yang terungkap di berbagai daerah. Penyalahgunaan ini bisa terjadi dalam bentuk korupsi, misalnya dalam proses tender proyek, pelaksanaan pembangunan, atau pengelolaan anggaran.
Dimana, dalam pembangunan gedung olah raga di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta patut diduga telah menyalahgunakan anggaran.
Pada tahun 2022 Pemerintah Desa (Pemdes) Pasanggrahan membangun gedung olah raga sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga dengan pagu anggaran yang cukup besar yakni Rp. 551.538.400 ( Lima Ratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah), Pembangunan Sarana dan Prasarana Olah Raga Milik Desa dengan pagu Rp.Rp 202.224.000 (Dua Ratus Dua Juta Dua Ratus Dua Piuuh Empat Ribu Rupiah), Pembangunan /Rehabilitasi Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani tahun 2023 Rp.190.300.800 (Seratus Sembilan Puluh Juta Tiga Ratus Ribu Delapan Ratus Rupiah).

” Pembangunan sarana dan prasarana olah raga milik desa telah selesai dilaksanakan.,” akunya.
Saat ditanyakan perihal Pembangunan /Rehabilitasi Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani tahun 2023, Edi mengungkapkan, bahwa, pekerjaan dimaksud tidak ada dalam perencanaan Pemdes Pasanggrahan. Sementara dalam laporan pertanggung jawaban keuangan jelas tertera telah direalisasikan.
Pembangunan gedung sarana olah raga milik desa oleh Pemdes Pasanggrahan dinyatakan selesai, namun fakta di lapangan sisi kiri dan kanan serta belakang dinding bangunan belum di plester, Aci dan di cet.
Melalui chatting WhatsApp dihari yang sama, Kades Pasanggrahan, Adam menuliskan, “Oh iya bang ini udah audensi sama bang Habel dan rekan-rekan di Kantor Kecamatan, dan kebetulan barusan juga saya sonding ke ibu Kejari, kemaren ada inspektorat juga udah di sampaikan bahwa itu sudah sesuai sistem,” tulis Adam.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pasanggrahan Adam, belum memberikan klarifikasi atas permasalahan Pembangunan /Rehabilitasi Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani tahun 2023.