Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»DPC GRIB Jaya Purwakarta Apresiasi dan Mendukung Revisi Undang – undang TNI yang Sudah Disahkan DPR RI
    Daerah

    DPC GRIB Jaya Purwakarta Apresiasi dan Mendukung Revisi Undang – undang TNI yang Sudah Disahkan DPR RI

    By RedaksiMaret 27, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Reporter : Agus

    Editor : Herman Makuaseng

    INFOTIPIKOR.COM – Setelah disahkannya revisi UU-TNI, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Purwakarta mengapresiasi dan mendukung atas revisi tersebut yang sudah disahkan oleh DPR RI.

    “Kami selaku Pimpinan Cabang GRIB  Jaya Purwakarta mengapresiasi kinerja DPR RI atas disahkannya revisi undang-undang tersebut, sebab dari sisi kehadiran TNI dari berbagai sektor sangat diperlukan. Sehingga dengan revisi ini kiprah TNI ke depan akan semakin dirasakan masyarakat,” ungkap H Trisna Rizki Nugraha S.Pt, Ketua DPC GRIB Jaya Purwakarta. Kamis 27 Maret 2025

    Dengan demikian, lanjutnya, TNI merupakan alat pertahanan negara untuk menjaga kedaulatan negara, dan saatnya untuk bisa berkiprah diberbagai lini sektor.

    “TNI adalah alat pertahanan negara dan menjaga kedaulatan negara, kekuatan TNI adalah rakyat. GRIB Jaya Purwakarta siap bersinergi dengan TNI,” tegasnya.

    Disisi lain, dalam revisi undang-undang TNI tersebut terdapat sejumlah perubahan, diantaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif serta perpanjang masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.

    Dilansir dari detik.com, sumber dokumen Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas pokok TNI dibedakan menjadi 2 dalam pasal 7 ayat (2), yakni operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

    Untuk operasi militer selain perang, tugas TNI dirinci sebanyak 14 poin sebagaimana tertera dalam huruf b ayat (2) pasal 7. Keempat belas tugas tersebut adalah:

    1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata

    2. Mengatasi pemberontakan bersenjata

    3. Mengatasi aksi terorisme

    4. Mengamankan wilayah perbatasan

    5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis

    Baca Juga:  Bupati Buol Sumbang Rp 50 juta untuk Keberangkatan Siswa-Siswi PKL SMK 1 Biau

    6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri

    7. Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.

    8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.

    9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.

    10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

    11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.

    12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

    13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta

    14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

    Dalam RUU TNI yang kemarin disahkan, terdapat dua tugas tambahan, yakni:

    -1. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.

    -2. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

    Di samping itu, terdapat satu ayat tambahan untuk pasal 7 yang bunyinya:

    “Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.”

    Perubahan Pasal 47 tentang kementerian atau lembaga yang bisa dimasuki TNI

    Perubahan selanjutnya terdapat di pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004. Pasal ini mengatur tentang kementerian atau lembaga yang dapat diisi TNI. Dalam ayat (2) pasal tersebut, tertulis:

    “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.”

    Baca Juga:  Dewan Dukung Penguatan Bandung Sebagai Kota Dirgantara Lewat Wisata Edukasi

    Setelah direvisi, terdapat total 14 K/L yang bisa diisi TNI, yakni:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

    4. Badan Intelijen Negara

    5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara

    6. Lembaga Ketahanan Nasional

    7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

    8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

    10. Badan Penanggulangan Bencana

    11. Badan Penanggulangan Terorisme

    12. Badan Keamanan Laut

    13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

    14. Mahkamah Agung

    Perubahan Pasal 53 tentang Usia Pensiun TNI

    Sebelum direvisi, anggota TNI bertugas paling lama hingga usia 58 tahun untuk tingkat perwira. Sementara itu, untuk pangkat bintara dan tamtama, hingga usia maksimal 53 tahun.

    “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.”

    Usai diubah, batas usia pensiun prajurit menjadi:

    – Bintara dan Tamtama maksimal 55 tahun

    – Perwira sampai pangkat Kolonel maksimal 58 tahun

    – Perwira Tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun

    – Perwira Tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun

    – Perwira Tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun

    – Perwira Tinggi bintang 4 maksimal 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal 2 kali dua tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden).

    DPC GRIB Jaya Purwakarta H.Trisna Rizki Nugraha S.Pt Revisi UU TNI
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Menangkan Tender Hingga Berkontrak Gunakan SBU Status Dicabut/Bekukan (Sanksi), KAKI Minta CV Mekar Jaya Santosa Disanksi Tegas

    Agustus 16, 2025

    Pemkab Sleman Kordinasi Bersama OPD, Fokuskan Penanganan dan Pemulihan Siswa Dugaan Kasus Keracunan Makanan

    Agustus 14, 2025

    Menangkan Paket Tender Fantastis dan Gunakan SBU Status Dicabut, KAKI Minta PT Tombrok Jaya Permai  Ditindak Tegas

    Agustus 12, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Menangkan Tender Hingga Berkontrak Gunakan SBU Status Dicabut/Bekukan (Sanksi), KAKI Minta CV Mekar Jaya Santosa Disanksi Tegas

    Agustus 16, 2025

    Kemeriahan HUT RI ke-80 RT 06 Desa Cijaya Hasil “Perelek” Warga

    Agustus 16, 2025

    Tuntutan Fariz RM, Kuasa Hukum Beri Tanggapan

    Agustus 14, 2025

    Kurang Dari 24 Jam Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur

    Agustus 14, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.