Reporter : Agus
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Setelah disahkannya revisi UU-TNI, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Purwakarta mengapresiasi dan mendukung atas revisi tersebut yang sudah disahkan oleh DPR RI.
“Kami selaku Pimpinan Cabang GRIB Jaya Purwakarta mengapresiasi kinerja DPR RI atas disahkannya revisi undang-undang tersebut, sebab dari sisi kehadiran TNI dari berbagai sektor sangat diperlukan. Sehingga dengan revisi ini kiprah TNI ke depan akan semakin dirasakan masyarakat,” ungkap H Trisna Rizki Nugraha S.Pt, Ketua DPC GRIB Jaya Purwakarta. Kamis 27 Maret 2025
Dengan demikian, lanjutnya, TNI merupakan alat pertahanan negara untuk menjaga kedaulatan negara, dan saatnya untuk bisa berkiprah diberbagai lini sektor.
“TNI adalah alat pertahanan negara dan menjaga kedaulatan negara, kekuatan TNI adalah rakyat. GRIB Jaya Purwakarta siap bersinergi dengan TNI,” tegasnya.
Disisi lain, dalam revisi undang-undang TNI tersebut terdapat sejumlah perubahan, diantaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif serta perpanjang masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.
Dilansir dari detik.com, sumber dokumen Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas pokok TNI dibedakan menjadi 2 dalam pasal 7 ayat (2), yakni operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
Untuk operasi militer selain perang, tugas TNI dirinci sebanyak 14 poin sebagaimana tertera dalam huruf b ayat (2) pasal 7. Keempat belas tugas tersebut adalah:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7. Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Dalam RUU TNI yang kemarin disahkan, terdapat dua tugas tambahan, yakni:
-1. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
-2. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Di samping itu, terdapat satu ayat tambahan untuk pasal 7 yang bunyinya:
“Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.”
Perubahan Pasal 47 tentang kementerian atau lembaga yang bisa dimasuki TNI
Perubahan selanjutnya terdapat di pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004. Pasal ini mengatur tentang kementerian atau lembaga yang dapat diisi TNI. Dalam ayat (2) pasal tersebut, tertulis:
“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.”
Setelah direvisi, terdapat total 14 K/L yang bisa diisi TNI, yakni:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
10. Badan Penanggulangan Bencana
11. Badan Penanggulangan Terorisme
12. Badan Keamanan Laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
14. Mahkamah Agung
Perubahan Pasal 53 tentang Usia Pensiun TNI
Sebelum direvisi, anggota TNI bertugas paling lama hingga usia 58 tahun untuk tingkat perwira. Sementara itu, untuk pangkat bintara dan tamtama, hingga usia maksimal 53 tahun.
“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.”
Usai diubah, batas usia pensiun prajurit menjadi:
– Bintara dan Tamtama maksimal 55 tahun
– Perwira sampai pangkat Kolonel maksimal 58 tahun
– Perwira Tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
– Perwira Tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
– Perwira Tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun
– Perwira Tinggi bintang 4 maksimal 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal 2 kali dua tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden).