Penulis : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 24 Peran serta Ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehubungan dengan itu, Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada CV Monic’s Pratama setelah ditetapkannya sebagai pemenang tender melalui https://lpse.kalteng.go.id.
“Bahwa persyaratan untuk mengikuti tender Peningkatan Jalan Rampamea – Tabak Kanilan, Kode Tender 10009738000, adalah Kualifikasi Usaha Kecil SBU SI003/BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan – KBLI 42101.”
” Sementara CV.Monic’s Pratama selaku pemenang tender yang beralamat Jl Menteng XII No 13 RT 006 RW 008 Palangka Raya – Palangka Raya (Kota) – Kalimantan Tengah, saat mengikuti tender diduga tidak memiliki SBU SI003/ BS001. Dan SBU BS001 baru berlaku (disetujui) pada tanggal 11 Februari 2025,”
” Jadwal upload dokumen penawaran dilaksanakan tanggal 24 Januari 2025 sampai dengan tanggal 30 Januari 2025,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Kamis 06 Maret 2025.
Lanjut, dijelaskan Umardin, Informasi SBU BS001 yang baru disetujui tanggal 11 Februari 2025 kami dapatkan melalui Data dan Proses/Pencarian Badan Usaha https://lpjk.pu.go.id.
Kami meminta kepada pihak berwenang untuk melakukan pembatalan pemenang tender, dan memberi sanksi kepada CV Monic’s Pratama untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam aktif melalui INAPROC LKPP, mengingat telah melanggar pakta integritas, ” pungkas Umardin, S.E,