Penulis : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 24 Peran serta Ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa setelah melakukan klarifikasi, kini pihaknya siap melaporkan CV Rajawali Jaya Nusantara ke Lembaga Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa (LKPP).
Menurut Umardin,S.E, persyaratan untuk mengikuti tender Rekonstruksi Jalan Belanti Siam – Gadabung Kanan (DAK),Kode Tender (10005117000) adalah Kualifikasi Usaha Kecil SBU BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan – KBLI 42101,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Kamis (06/03/2025).
Dijelaskan, Umardin, CV Rajawali Jaya Nusantara selaku pemenang tender yang beralamat JL. D.I Panjaitan Gang I Desa/Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas – Kalimantan Tengah, saat mengikuti tender diduga tidak memiliki SBU BS001 sebagaimana dipersyaratkan.
” SBU BS001 yang dimiliki (baru) berlaku disetujui pada tanggal 14 Januari 2025. Sementara jadwal upload dokumen penawaran dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2024 sampai dengan tanggal 27 Desember 2024,hal ini diketahui melalui data dan proses pencarian badan usaha https://LPJK.pu.go.id,” jelasnya.
Kami meminta kepada pihak berwewenang agar paket tender Rekonstruksi Jalan Belanti Siam-Gadabung Kanan yang dimenangkan CV Rajawali Jaya Nusantara tersebut dibatalkan, dicairkan jaminan penawarannya serta dimasukan ke daftar hitam aktif (blacklist) melalui INAPROC LKPP, mengingat telah melanggar fakta integritas.
” Jika tender paket Rekonstruksi Jalan Belanti Siam-Gadabung Kanan yang dimenangkan CV Rajawali Jaya Nusantara telah dibatalkan, kenapa masih tayang di portal lpse.go.id?,” tegas Umardin,S.E.
Sementara Rumi, melalui sambungan telepon pada hari Jum’at sore tanggal 28 Februari 2025 mengakui, bahwa CV Rajawali Jaya Nusantara saat mengikuti tender paket Rekonstruksi Jalan Belanti Siam-Gadabung Kanan, memiliki SBU BS001 dan telah dibatalkan,”pungkasnya.