Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 24 Peran serta Ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehubungan dengan itu, Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa kami telah melakukan klarifikasi
terkait ditetapkannya CV Gela Karya Utama sebagai pemenang tender melalui https://lpse.kepulauansulakab.go.id.
“Bahwa persyaratan untuk mengikuti tender Rekonstruksi Bangunan Penguat Talud Penahan Banjir Sungai Baleha (Kode Tender 10009173000), adalah SBU Kualifikasi Kecil, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air SI001 yang masih berlaku atau Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air BS010. KBLI 42911,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.
Lanjut diungkapkan Umardin, bahwa CV. Gela Karya Utama selaku pemenang tender berkontrak yang beralamat di Jln. Moh. Sunan Kabupaten Bogor, Jawa Barat,tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan, Hal ini dapat dilihat melalui data dan proses pencarian badan usaha https://lpjk.pu.go.id.
“Kami minta agar pihak terkait melakukan pembatalan tender yang dimenangkan oleh CV Gela Karya Utama tersebut, dan pemutusan kontrak serta sanksi daftar hitam nasional INAPROC LKPP, mengingat telah melanggar fakta integritas,”pungkas Umardin, S.E.
Sementara CV. Gela Karya Utama melalui email mengkonfirmasi, bahwa dalam mengikuti lelang paket tersebut kami menggunakan SBU BS004 Sub Bidang Irigasi dan Saluran Drainase, ini menjadi pertimbangan Pokja Pemilihan pada saat klarifikasi.
“Jika mau konfirmasi hal tersebut, bisa langsung ke Pokja Kepulauan Sula, dan terkait dengan SBU BS010 kami masih dalam proses permohonan pembuatan ” tulis CV Gela Karya Utama.