Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Tak Tanggung-tanggung, 5,4 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Subang
    Kriminal

    Tak Tanggung-tanggung, 5,4 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Subang

    By RedaksiJanuari 23, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar. Ini jadi kado awal tahun 2025.

    Tak tanggung-tanggung ada sebanyak 5,14 kilogram sabu yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Subang kepada dua orang pengedar.

    Dua pengedar tersebut yakni UP (38) dan YS (42) yang merupakan warga Kabupaten Subang. Mereka ditangkap di pinggir jalan masuk daerah Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, pada Selasa, 14 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

    Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa akan adanya pengiriman barang haram ke wilayah Kabupaten Subang tepatnya di Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang.

    “Ini juga dalam rangka untuk mendukung program Astacita dari Presiden dan perintah Kapolri serta Kapolda Jabar. Pengungkapan ini berhasil setelah Satresnarkoba  melakukan penyelidikan selama kurang lebih 14 hari. Mereka ditangkap saat menggunakan mobil Honda Brio warna putih bernopol T 1306 UE, dengan membawa lima plastik kemasan teh Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto mencapai 5,14 kilogram,” ungkap Ariek, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Subang, Pada Kamis, 23 Januari 2025.

    Baca Juga:  Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu 0,86 gram  Diamankan dari Seorang Pria di Darul Hasanah

    Kapolres menyebut, barang bukti sebanyak itu didapatkan UP dan YS dengan cara melakukan pengambilan di luar daerah Kabupaten Subang, atas suruhan dari seseorang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AS.

    “Dari pelaku yang masih dalam pengejaran anggota Satres Narkoba Polres Subang, kedua pelaku ini mendapatkan upah sebesar Rp5 juta per kilogram sabunya,” jelas Ariek.

    Kapolres menyebut, jika dikonfersi ke dalam rupiah, barang haram yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta dan Karawang tersebut memilki nilai sekitar Rp 5 miliar rupiah.

    Dari hasil pengungkapam tersebut, Ariek mengklaim telah menyelamatkan kurang lebih 250.000 jiwa dari bahaya narkoba.

    “Pengungkapan kasus ini merupakan kasus terbesar selama terbentuknya Sat Res Narkoba Polres Subang. Satnarkoba Polres Subang akan terus melakukan pengembangan dari perkara atau kasus ini,” tegas Ariek.

    Baca Juga:  Polres Aceh Tenggara Berhasil Mengamankan Pria Paruh Baya Pengguna Sabu

    Diketahui selain sabu 5,14 kilogram, polisi pun menyita empat hp dan satu mobil Honda Brio. Dua pengedar dan sejumlah barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

    UP dan YS dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.***

    Post Views: 224
    Sabu Satresnarkoba Polres Subang
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu 0,86 gram  Diamankan dari Seorang Pria di Darul Hasanah

    April 2, 2026

    Polres Aceh Tenggara Berhasil Mengamankan Pria Paruh Baya Pengguna Sabu

    April 2, 2026

    LANN Aceh Tenggara Apresiasi Kasat Narkoba Baru, Dinilai Serius Bongkar Sindikat Ganja

    Maret 29, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Menang Tender 5 Paket Gunakan SBU Dibekukan/Pencabutan, KAKI Minta CV Asa Bhardika Disanksi Tegas

    April 6, 2026

    Pastikan Penanganan Cepat dan Profesional, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung TKP Pengeroyokan di Desa Kertamukti 

    April 6, 2026

    Delapan SPPG di Kabupaten Buol Diberhentikan

    April 6, 2026

    Pelantikkan dan Pengukuhan PPII DPD Jabar Periode 2026-2030

    April 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.