INFOTIPIKOR.COM – Masa sidang pertama Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol telah sukses melahirkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baik inisiatif DPRD maupun prakarsa Pemerintah Daerah, dan telah di tetapkan menjadi peraturan daerah.
Hal ini disampaikan oleh Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol pada rapat paripurna penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang kedua DPRD Kabupaten Buol, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Buol, Kamis Kamis (09/01/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ryan Nathaniel Kwendi, Wakil Ketua 1 DPRD Karmin OY. Kaimo, dan Wakil Ketua DPRD 2 Ahmad R. Kuntuamas, dan sejumlah Anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna tersebut.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Buol menyampaikan apresiasi kepada Bapemperda DPRD, Komisi 1.2 dan 3 eerta Sekretariat DPRD atas keberhasilan melaksanakan seluruh rangkaian agenda jegiatan pada masa sidang pertama.
“Masa sidang pertama DPRD Kabupaten Buol telah sukses menghasilkan 15 Perda yang telah kita sepakati bersama. Kedepan di masa persidangan yang ke 2 kita perlu mendorong agenda-agenda penting dalam pembangunan Kabupaten Buol di 5 Tahun akan datang”terangnya.
Dalam laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Buol pada rapat paripurna yang disampaikan langsung oleh Arista, menyebutkan 15 raperda yang telah ditetapkan menjadi perda meliputi :
1. Ranperda tentang perlindungan disabilitas (Prakarsa DPRD).
2. Ranperda tentang pencegahan dan penyelesaian hubungan industri (Prakarsa DPRD).
3. Ranperda tentang penyelenggaraan pemadam kebakaran dan penyelamatan (Prakarsa DPRD).
4. Ranperda tentang pengawas dan pengendalian minuman Bir Alkohol (Prakarsa DPRD).
5. Ranperda tentang inovasi daerah (Prakarsa Pemda).
6. Ranperda tentang oerubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Prakarsa Pemda).
7. Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah no 12 Tahun 2018 tentang Badan Pemusyawaratan Desa (Prakarsa Pemda).
8. Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah no 5 tahun 2011 tentang pembentukan Desa Mulat, dan Desa Bukal di wilayah Kecamatan Bukal (Prakarsa Pemda).
9. Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Buol tahun 2024 (Prakarsa Pemda).
10. Ranperda tentang pengembangan potensi Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Kabupaten Buol (Prakarsa Masyarakat).
11. Ranperda tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Buol tahun 2025.
12. Ranperda tentang penambahan dan penyertaan nodal Pemda terhadap Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Prakarsa Pemda).
13. Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (Prakarsa Pemda).
14. Ranperda tentang kerja sama daerah.
15. Ranperda tentang pemberdayaan IKN (Prakarsa Pemda).
“Diharapkan 15 Ranperda yang masuk dalam Protemperda dapat memberikan alasan dan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan, dan tersimpul masukan dan harapan bahwa perda ini akan mudah dipahami dapat di operasionalkan, dapat menjawab persoalan hukum serta dapat memproyeksikan dinamika perkembangan daerah serta mampu berkontribusi terhadap penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan di Kabupaten Buol,’ ungkapnya.
(Moh. Fharsi Ismail)