Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Pansel JPTP Mutilasi Pp No 11 Tahun 2017….?
    Daerah

    Diduga Pansel JPTP Mutilasi Pp No 11 Tahun 2017….?

    By RedaksiDesember 19, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM – Kisruh seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol terus menggeliat dan memasuki babak baru.

    Abdullah Mangge, selaku peserta seleksi yang telah melayangkan surat keberatan ke panitia seleksi, Kamis  5/12/2024, kini kembali melayangkan surat tanggapan atas jawaban Pansel yang ditanda tangani langsung oleh Sekda Buol, pada tanggal 6/12/2024 yang dinilai tidak memahami aturan dalam proses seleksi JPTP.

    Sebagaimana diketahui surat keberatan yang dikirimkan oleh Abdullah Mangge, memuat beberapa hal diantaranya adalah:

    “Adanya peserta yang tidak memenuhi syarat namun tetap lolos seleksi, padahal salah satu syarat seleksi dalam JPTP adalah dinyatakan Lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III /PKA,  sebagai penjenjangan karir/jabatan struktural, tapi kemudian dijawab oleh Pansel dengan Jawaban”.

    “Berdasarkan PP 11 Tahun 2017 bahwa Diklat PIM III tidak
    menjadi syarat wajib dalam pengisian JPTP padahal setelah ditelusuri PP 11 tahun 2017 pada pasal 108 dan 105 di sebutkan bahwa salah satu syarat seleksi JPTP adalah pendidikan struktural,”tulis Abdullah Mangge.

    Baca Juga:  Warga Jawa Barat Dihimbau Jangan Panic Buying, Stok BULOG Jabar Aman

    Menanggapi hal tersebut, LBH Sulteng Cabang Buol Munawir L. Ladua, SH, angkat bicara, menurutnya kisruh tentang pelantikan Jabatan Tinggi Pratama JPTP di Kabupaten Buol harus di telaah dengan baik, sebab ketetapannya itu sebuah keputusan pejabat TUN. Mutlak  selama dapat dibuktikan, sebaliknya untuk masalah kekeliruan yang dapat mengajukan statemen adalah orang yang dirugikan dalam ketetapan tersebut,

    “Saya belum mengetahui secara pasti bagimana syarat dan mekanisme seleksi JPTP, sekalipun  sudah diatur dalam aturan setingkat di atasnya pasti ada pengembangan entah dalam bentuk Perda, Perbub dan sejenisnya,” ungkap Nawir.

    Sementara Itu,  salah satu peserta lainnya yang namanya enggan untuk disebutkan menyebutkan, bahwa ada situasi dan kondisi yang tidak normal dalam proses seleksi JPTP di Buol, di samping PP 11 Tahun 2017 yang di multitafsirkan ada situasi yang hendak dipaksakan, apalgi jabatan Pj Bupati Buol tinggal beberapa pekan ke depan.

    Baca Juga:  Safari Ramadhan di Lakea, Sekda Buol Ajak Masyarakat Hidupkan Nilai Al-Qur’an

    “Harus kita dudukan dulu urgensinya seleksi ini apalagi kalau sampai terjadi pelantikan, mengingat ada Bupati definitif yang akan di lantik pada bulan Februari mendatang harusnya Pansel dan Pj Bupati Buol harus bisa memahami ini, karena apapun bentuknya sesuatu yang dipaksakan hasilnya tidak akan maksimal,” sebut sumber.

    Sementara itu, hingga berita ini di naikan Pj Bupati, Sekda dan Kepala BKPSDM Buol belum berhasil ditemui oleh media Infotipikor.com no WhatsApp tidak aktif dan chat belum di balas.

    (Farsi)

    Post Views: 240
    JPTP Kabupaten Buol
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Boyong 2 Paket Tender Diduga Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Ozone Engineer Disanksi Tegas

    Maret 15, 2026

    LPMS–KSDA Buol dan WALHI Sulteng Desak Perubahan Arah Tata Kelola Sumber Daya Alam di Buol

    Maret 13, 2026

    Pemda Buol dan Untad Bahas Moratorium Prodi PSDKU, Targetkan Perkuliahan Dimulai 2026

    Maret 10, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Boyong 2 Paket Tender Diduga Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Ozone Engineer Disanksi Tegas

    Maret 15, 2026

    LPMS–KSDA Buol dan WALHI Sulteng Desak Perubahan Arah Tata Kelola Sumber Daya Alam di Buol

    Maret 13, 2026

    Mutu Pendidikan Kabupaten Buol Naik Signifikan, Bukti Perhatian Pemerintah pada Dunia Pendidikan

    Maret 13, 2026

    Polres Purwakarta Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau

    Maret 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.