INFOTIPIKOR.COM – Kisruh seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol terus menggeliat dan memasuki babak baru.
Abdullah Mangge, selaku peserta seleksi yang telah melayangkan surat keberatan ke panitia seleksi, Kamis 5/12/2024, kini kembali melayangkan surat tanggapan atas jawaban Pansel yang ditanda tangani langsung oleh Sekda Buol, pada tanggal 6/12/2024 yang dinilai tidak memahami aturan dalam proses seleksi JPTP.
Sebagaimana diketahui surat keberatan yang dikirimkan oleh Abdullah Mangge, memuat beberapa hal diantaranya adalah:
“Adanya peserta yang tidak memenuhi syarat namun tetap lolos seleksi, padahal salah satu syarat seleksi dalam JPTP adalah dinyatakan Lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III /PKA, sebagai penjenjangan karir/jabatan struktural, tapi kemudian dijawab oleh Pansel dengan Jawaban”.
“Berdasarkan PP 11 Tahun 2017 bahwa Diklat PIM III tidak
menjadi syarat wajib dalam pengisian JPTP padahal setelah ditelusuri PP 11 tahun 2017 pada pasal 108 dan 105 di sebutkan bahwa salah satu syarat seleksi JPTP adalah pendidikan struktural,”tulis Abdullah Mangge.
Menanggapi hal tersebut, LBH Sulteng Cabang Buol Munawir L. Ladua, SH, angkat bicara, menurutnya kisruh tentang pelantikan Jabatan Tinggi Pratama JPTP di Kabupaten Buol harus di telaah dengan baik, sebab ketetapannya itu sebuah keputusan pejabat TUN. Mutlak selama dapat dibuktikan, sebaliknya untuk masalah kekeliruan yang dapat mengajukan statemen adalah orang yang dirugikan dalam ketetapan tersebut,
“Saya belum mengetahui secara pasti bagimana syarat dan mekanisme seleksi JPTP, sekalipun sudah diatur dalam aturan setingkat di atasnya pasti ada pengembangan entah dalam bentuk Perda, Perbub dan sejenisnya,” ungkap Nawir.
Sementara Itu, salah satu peserta lainnya yang namanya enggan untuk disebutkan menyebutkan, bahwa ada situasi dan kondisi yang tidak normal dalam proses seleksi JPTP di Buol, di samping PP 11 Tahun 2017 yang di multitafsirkan ada situasi yang hendak dipaksakan, apalgi jabatan Pj Bupati Buol tinggal beberapa pekan ke depan.
“Harus kita dudukan dulu urgensinya seleksi ini apalagi kalau sampai terjadi pelantikan, mengingat ada Bupati definitif yang akan di lantik pada bulan Februari mendatang harusnya Pansel dan Pj Bupati Buol harus bisa memahami ini, karena apapun bentuknya sesuatu yang dipaksakan hasilnya tidak akan maksimal,” sebut sumber.
Sementara itu, hingga berita ini di naikan Pj Bupati, Sekda dan Kepala BKPSDM Buol belum berhasil ditemui oleh media Infotipikor.com no WhatsApp tidak aktif dan chat belum di balas.
(Farsi)