Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 poin 24 Peran serta ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehubungan dengan itu, kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan mengatakan, bahwa dengan ini KAKI melakukan klarifikasi,
terkait ditetapkannya pemenang tender/pemenang berkontrak melalui https://lpse.haltengkab.go.id, yakni Pembangunan Aula SMPN 1 Halteng (Kode Tender (3618729) harga penawaran/berkontrak Rp.782.500.000,00, dengan syarat Kualifikasi SBU Kualifikasi Kecil (K) Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan BG007 yang masih berlaku atau Konstruksi Gedung PendidikanBG006, KBLI 41016.
” Berdasarkan hasil pengecekan data dan proses/Pencarian Badan Usaha melalui https://lpjk.pu.go.id, bahwa CV. Taufik Karya selaku pemenang tender Pembangunan Aula SMPN 1 Halteng (Kode Tender 3618729) dengan alamat badan usaha Lingkungan Skep, Kelurahan Salahuddin, Kota Ternate Tengah – Ternate
(Kota) – Maluku Utara,
” Memiliki SBU Konstruksi Gedung Pendidikan BG006 dalam Status 91
(Pencabuatan) dan bukan dalam status berlaku,” Ujar Umardin kepada media Infotipikor.com, Senin 16 Desember 2024 di Jakarta.
Olehnya karena itu, kami meminta klarifikasi untuk memberikan tanggapan melalui alamat email kami umararya1969@gmail.com atau CP. 088975684027, agar perusahaan Bapak/Ibu tidak berdampak pada pemutusan kontrak/pembatalan pemenang tender serta tidak masuk dalam daftar hitam nasional (blacklist) INAPROC LKPP.
” Namun jika tidak memberikan tanggapan atau mengabaikan, maka kami akan segera melaporkan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang di tembuskan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Tengah, selaku Satuan Kerja dan Kepala Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Halmahera Tengah untuk memberikan sanksi terhadap CV. Taufik Karya dan Pokja Pemilihan yang telah menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan proses pelaksanaan tender,” Pungkas Umardin, S.E,