Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sehubungan dengan ditetapkannya CV Asfer Construction sebagai pemenang tender berkontrak melalui https://lpse.haltengkab.go.id yang terdiri dari 5 (lima) paket, diantaranya :
1. Pembangunan Masjid Damuli Kecamatan Patani Timur (Kode Tender 3654729) dengan nilai
kontrak Rp.. 1.485.000.000,00.
2. Normalisasi Kali Moreala Paket 1 (Kode Tender 3474729) dengan nilai kontrak Rp..
1.824.500.000,00.
3. Pembangunan Break Water Desa Wailegi (Tahap 3), Kode Tender 3445729 dengan nilai
kontrak Rp. 4.965.000.000,00.
4. Pembangunan Drainase Gamengli Paket 2 (Kode Tender 3382729) dengan nilai kontrak Rp.
2.661.259.826,06.
5. Rehabilitasi Kantor Bupati (Kode Tender 3304729) dengan nilai kontrak Rp.967.812.754,32.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa dari kelima paket yang berkontrak, 1 (Satu) diantaranya tidak memiliki SBU BS004 Kualifikasi Kecil Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air SI001 yang masih berlaku atau Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase BS004, KBLI 42201 sebagaimana yang di persyaratkan dalam mengikuti tender.
“Adapun paket yang dimaksud adalah paket Pembangunan Drainase Gamengli Paket 2 (Kode Tender 3382729) dengan nilai kontrak Rp. 2.661.259.826,06,” ujar Umardin kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Senin 09 Desember 2024.
Lanjut, dijelaskan Umardin, berdasarkan uraian klarifikasi yang disertai bukti, maka kami meminta kepada Direktur CV Azfer Contruction untuk memberikan tanggapan melalui email umararya1969@gmail.com atau CP. 0889 7568 4027, agar perusahaan Bapak/Ibu tidak berdampak pada pembatalan pemenang tender/pemutusan kontrak serta tidak dimasukan dalam daftar hitam nasional (blacklist) INAPROC LKPP.
Namun, jika tidak memberikan tanggapan atau mengabaikan, maka kami akan segera melaporkan kepada pihak terkait untuk segera mengusut tuntas permasalahan tersebut, yang nantinya Pokja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten Halmahera Tengah dapat mempertanggung jawabkan terhadap hasil kinerja dalam menetapkan pemenang tender, dan PPK selaku pihak yang menerbitkan SPPBJ/Kontrak yang diduga telah terjadi persekongkolan,” jelasnya.
Lebih lanjut, diungkapkan Umardin, adapun laporan tersebut, kami akan segera sampaikan kepada :
1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU):
2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
3. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
4. Kepala Perwakilan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara.
5. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
6. Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah,”pungkas Umardin Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.