Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Tak Miliki SBU yang Dipersyaratkan saat Ikut Tender Pembangunan Jamban Siswa SDN Bumi Harapan, KAKI Minta CV Sri Tanjung Indah Dimasukkan ke Daftar Hitam INAPROC LKPP
    Daerah

    Tak Miliki SBU yang Dipersyaratkan saat Ikut Tender Pembangunan Jamban Siswa SDN Bumi Harapan, KAKI Minta CV Sri Tanjung Indah Dimasukkan ke Daftar Hitam INAPROC LKPP

    By RedaksiDesember 5, 2024Updated:Desember 6, 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Foto : Ilustrasi gambar tender paket proyek pemerintah yang bermasalah
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Herman Makuaseng Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia

    INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Poin 24 Peran serta Ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dimana, kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sangat sensintif. Mengingat langsung berhubungan dengan penggunaan keuangan negara, dan jika semua pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, dan sesuai dengan payung hukum yang ada.

    Akan tetapi jika pejabat yang melakukan kesalahan, maka tindakan yang diambil dapat di kategorikan sebagai bentuk penyelewengan keuangan negara. Sebab tidak sedikit pejabat yang masuk penjara karena kesalahan dalam melakukan tugasnya.

    Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa setiap badan usaha yang mengikuti tender pada bidang jasa pelaksana konstruksi, dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sebagai bukti pengakuan formal terhadap tingkat kompetensi atas hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

    Baca Juga:  392 Mahasiswa Baru UP45 Dibekali Bela Negara, Wabup Danang Soroti Bahaya Hoaks

    “Kami dari KAKI meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali  untuk melakukan pemutusan kontrak serta memasukan ke dalam daftar hitam aktif INAPROC LKPP terhadap CV. Sri Tanjung Indah yang beralamat di Desa Lantula Jaya, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah untuk Paket Pembangunan Jamban Siswa  SDN Bumi Harapan,”ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Kamis 05 Desember 2024, sore.

    Lanjut diungkapkan Umardin, apabila pekerjaan tersebut telah selesai di kerjakan bahkan sudah dibayarkan, maka Kelompok Kerja (Pokja)  Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten  Morowali dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jamban Siswa SDN Bumi Harapan harus ikut mempertanggung jawabkannya.

    Karena diduga telah menyalahgunakan wewenang, kami siap melaporkannya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Morowali untuk segera mengusut sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

    ” Pasalnya dalam mengikuti tender CV Sri Tanjung Indah tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG006 atau BG007 Konstruksi Bangunan Gedung Pendidikan, sebagaimana yang dipersyaratkan untuk mengikuti tender pada kegiatan/paket yang dimaksud,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Dua Minggu Disorot, Dapur MBG di Desa Pondoh Indramayu Diduga Masih Beroperasi Tanpa Izin Resmi

    Lebih lanjut, ditegaskan Umardin, bahwa kami juga menyayangkan atas sikap Direktur CV Sri Tanjung Indah  yang tidak merespon dan terkesan mengabaikan surat klarifikasi yng kami layangkan setelah kami mencoba menghubungi untuk melakukan klarifikasi.

    ” Berdasarkan uraian materi kami yang disertai bukti, maka tidak ada alasan bagi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali  selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk segera melakukan pemutusan kontrak, dan memasukan kedalam Daftar Hitam Aktif (Blacklist) melalui INAPROC LKPP terhadap CV Sri Tanjung Indah,” tegasnya.

    Namun jika pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan, maka kami akan segera melaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan mendesak kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengusulkan kepada KPA/PPK agar dimasukan kedalam daftar hitam aktif (Blacklist) melalui INAPROC LKPP, mengingat telah melakukan dugaan kecurangan dalam mengikuti tender,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.

    Hingga berita ini tayang pihak CV Sri Tanjung Indahi belum memberikan tanggapan atas klarifikasi yang telah dilakukan oleh KAKI dan media Infotipikor.com.

    Post Views: 521
    CV Sri Tanjung Indah KAKI SBU
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kota Bandung Terima 200 Becak Listrik dan Teknologi Canggih untuk Pelajar dari Pemerintah Pusat

    September 21, 2026

    Diduga Menang Tender dengan SBU Dicabut, CV Banuata Jaya Abadi Bungkam Saat Dikonfirmasi Media

    September 21, 2026

    Diduga Menangkan Paket PL dengan SBU Dicabut, CV Tras Group Permata Akui ‘Pinjamkan Bendera’ Proyek Pagar SMKN 1 Bungku Barat

    September 20, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Avep Disasmita Bawa Pertamina Drilling Masuk Era Baru sebagai ‘One Stop Solution’

    September 21, 2026

    Di Bawah Pimpinan Avep Disasmita, Pertamina Drilling Bertransformasi Jadi ‘One Stop Solution Migas

    September 21, 2026

    Kota Bandung Terima 200 Becak Listrik dan Teknologi Canggih untuk Pelajar dari Pemerintah Pusat

    September 21, 2026

    Fraksi PDIP DPRD Kota Bandung Sorot Defisit Struktural dan Penurunan Belanja Modal dalam RAPBD 2027

    September 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.