Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Langgar Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, KAKI Minta Kadis PUPR Morowali Putus Kontrak CV Bilqis Khumaira
    Daerah

    Langgar Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, KAKI Minta Kadis PUPR Morowali Putus Kontrak CV Bilqis Khumaira

    By RedaksiNovember 22, 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Foto : Ilustrasi pemutusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Herman Makuaseng | Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia

    INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Point 24 Peran serta Ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dimana, kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sangat sesintif. Mengingat langsung berhubungan dengan penggunaan keuangan negara, dan jika semua pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, dan sesuai dengan payung hukum yang ada.

    Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKIA) mengatakan, bahwa jika pejabat yang melakukan kesalahan, maka tindakan yang di ambil dapat dikategorikan sebagai bentuk penyelewengan keuangan negara, sebab tidak sedikit pejabat yang masuk penjara karena kesalahan dalam melakukan tugasnya.

    ” Bahwa setiap badan usaha yang mengikuti tender atau pengadaan langsung (PL) pada bidang jasa pelaksana konstruksi dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sebagai bukti pengakuan formal terhadap tingkat kompetensi atas hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK),” ujarnya di Jakarta kepada media Infotipikor.com, Jum’at 22 November 2024 l, pagi.

    Lanjut, Umardin, S.E, mengungkapkan, sehubungan dengan itu KAKI meminta kepada Kepala Dinas (Kadus) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Morowali untuk melakukan pemutusan kontrak serta memasukan ke dalam daftar hitam aktif INAPROC LKPP terhadap CV. Bilqis Khumaira yang beralamat Jln. Abdul Razak  Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

    Baca Juga:  Gunakan SBU Status Dicabut saat Tender Paket 10055918000, KAKI Minta CV Multi Graha Putra Disanksi Tegas

    Menginga,t dalam mengikuti tender untuk Paket Pembangunan Jalan Kelurahan Matano (Kode Tender 3932295) dan Pengadaan Langsung (PL) Paket Rekonstruksi Jalan Labota 1 melalui https://lpse.morowalikab.go.id, CV Bilqis Khumaira, tidak tidak memiliki SBU SI003/BS001 KBLI 42101” Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya Kecuali Jalan Layang,Jalan,Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara/Konstruksi Bangunan Sipili Jalan sebagaimana yang di persyaratkan untuk kedua paket tersebut.

    ” Kami juga menyayangkan atas sikap Direktur CV. Bilqis Khumaira yang tidak merespon dan
    terkesan mengabaikan surat klarifikasi yang kami kirim,” ungkapnya.

    Berdasarkan uraian materi kami yang disertai bukti, maka tidak ada alasan bagi Kadis  PUPR Kabupaten Morowali selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk segera melakukan pemutusan kontrak, dan memasukan kedalam daftar hitam aktif (Blacklist) melalui INAPROC LKPP terhadap CV. Bilqis Khumaira,

    Baca Juga:  Bupati Buol Hadiri Musda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke - VI

    Namun, jika pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan, maka kami akan segera melaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Pokja Pemilihan dan PPK untuk mempertanggung jawabkan atas kinerja mereka, selaku pihak yang menetapkan pemenang tender sampai dengan penandatanganan SPPBJ/kontrak, karena diduga telah menyalahgunakan wewenang,”pungkas Umardin,S.E.

    CV Bilqis Khumaira KAKI PUPR Kabupaten Morowali
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Jalan Lambunu-Boilan Dibangun, Permudah Akses Petani Dari dan Pergi ke Kebun

    September 12, 2025

    DPRD Kota Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

    September 12, 2025

    Air Hujan Sumber Kehidupan yang Menyatukan: GKR Bendara Apresiasi Komunitas Banyu Bening

    September 9, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Jalan Lambunu-Boilan Dibangun, Permudah Akses Petani Dari dan Pergi ke Kebun

    September 12, 2025

    DPRD Kota Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

    September 12, 2025

    Acara Sakral Pernikahan Putri Wakil Ketua DPD IWOI Sleman Yogyakarta di Coffe Resto Omah Kebon Temanggung Jawa Tengah

    September 11, 2025

    Air Hujan Sumber Kehidupan yang Menyatukan: GKR Bendara Apresiasi Komunitas Banyu Bening

    September 9, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.