Penulis : Herman Makuaseng | Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Berdasarkan Pasal 4 Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 poin 24 peran serta ormas.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) kepada media Infotipikor.com pada Jum’at 22 November 2024 di Jakarta mengatakan, bahwa dengan ini kami sampaikan laporan pengaduan sebagai berikut :
1. Informasi data pengaduan (https://lpse.kaltimprov.go.id)
pemenang tender/pemenang berkontrak Tahun Anggaran 2024 kepada penyedia CV.
Shanza Pujaka, dengan alamat Jl. M. Said, Gg Kita Blok X No. 03 Lok Bahu Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dengan memboyong 3 (Tiga) paket, di
antaranya :
1. Rehabilitasi Gedung Serbaguna Stadion Kadrie Oening Sempaja (Kode Tender 18926035) dengan nilai kontrak Rp. 6.199.900.000,00 atau buangan 0,78% dari
nilai HPS Rp. 6.249.000.000,00.
2. Pembangunan Simbol Budaya Lembuswana di Bandara SAMS – Sepinggan Balikpapan (Kode Tender 19776035) dengan nilai kontrak Rp. 950.634.756,67 atau buangan 5,44% dari nilai HPS Rp. 1.005.362.000,00.
3. Pembangunan SCULPTURE Pesut di Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda
Seberang (Kode Tender 20882035) dengan nilai kontrak Rp. 1.850.500.000,00
atau buangan 2,48% dari nilai HPS Rp. 1.897.591.000,00.
2. Uraian Pengaduan, bahwa setiap badan usaha yang akan melaksanakan pekerjaan di bidang jasa konstruksi, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sebagai bukti pengakuan formal terhadap tingkat kompetensi atas hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
” CV. Shanza Pujaka, selaku pemenang tender/pemenang berkontrak untuk ketiga paket, 2 (dua) paket diduga memiliki SBU dalam status pencabutan (bermasalah) dan bukan dalam status aktif,” ujarnya.
Lanjut, diungkapkan Umardin, kedua paket yang diduga memiliki SBU dalam status pencabutan (bermasalah) dan bukan dalam status berlaku adalah :
1. Pembangunan Simbol Budaya Lembuswana di Bandara SAMS – Sepinggan Balikpapan (Kode Tender 19776035), Tahapan pelaksanaan tender (Upload
Dokumen Penawaran) dilaksanakan mulai dari tanggal 5 Juli 2024 sampai
dengan 10 Juli 2024 dengan syarat SBU Jasa Pekerjaan Kayu dan atau
Penyambungan Kayu dan Material Lain KT006 KBLI 2015-43302 Kualifikasi
Kecil atau Pemasangan Ornamen dan pekerjaan Seni PB 005 KBLI 2020-
43304.
2.Pembangunan SCULPTURE Pesut di Jembatan Mahakam IV sisi Samarinda Seberang
(Kode Tender 20882035), Tahapan pelaksanaan tender (Upload Dokumen
Penawaran) dilaksanakan mulai dari tanggal 13 September 2024 sampai dengan 18 September 2024 dengan syarat SBU Jasa Pekerjaan Kayu dan atau Penyambungan Kayu dan Material Lain KT006 KBLI 2015-43302 Kualifikasi Kecil atau Pemasangan Ornamen dan pekerjaan Seni PB 005 KBLI 2020-43304.
” Berdasarkan hasil pengecekan data dan proses/pencarian Badan Usaha melalui https://lpjk.pu.go.id, bahwa SBU PB005 CV. Shanza Pujaka telah ditetapkan dalam status pencabutan (bermasalah) terhitung sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024.. Sehingga saat mengikuti tender untuk kedua paket tersebut menggunakan SBU bermasalah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Umardin, bahkan sampai penerbitan SPPBJ dan penandatanganan kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyalahgunakan wewenang, mengingat setiap Dokumen Pemilihan, khususnya BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI menjelaskan “Dalam hal perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS), izin berusaha di bidang jasa konstruksi badan usaha harus sudah berlaku efektif pada saat rapat persiapan penandatangan kontrak.
“Sementara itu SBU PB005 KBLI 2020-43304 Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni, baru disetujui tanggal 31 Oktober 2024 atau setelah tahapan tender dinyatakan selesai,” jelasnya.
Berdasarkan uraian pengaduan dengan disertai bukti, maka kami meminta kepada pihak LKPP untuk mengusut tuntas terkait penyimpangan yang dimaksud, dan meminta agar penyedia CV. Shanza Pujaka selaku pemenang tender/pemenang berkontrak untuk dilakukan pemutusan kontrak serta dimasukan kedalam daftar hitam aktif. Pasalnya dalam mengikuti tender menggunakan SBU dalam ststus pencabutan (bermasalah) dan bukan dalam status berlaku.
Selain itu, kami juga meminta agar Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen dicabut sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pemerintah karena telah menyalahgunakan wewenang/jabatan.
Kami juga menyayangkan sikap Direktur CV. Shanza Pujaka dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, yang tidak memberikan tanggapan atas penyampaian kami terkait permasalahan yang dimaksud,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.