INFOTIPIKOR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 1 November 2024.
Agenda rapat kali ini untuk mengumumkan penggantian Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029 dari PDI Perjuangan.
Selain itu, rapat paripurna kali ini juga diisi dengan penyampaian penjelasan Walikota perihal 5 raperda usul Walikota dari Propemperda Tahun 2024, dan penjelasan Bapemperda perihal 1 raperda usul prakarsa DPRD dari Propemperda Tahun 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung.
Sebelumnya, pada rapat paripurna tanggal 24 September 2024 telah diumumkan dan ditetapkan calon Pimpinan DPRD Kota Bandung masa jabatan Tahun 2024-2029 yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) Perjuangan.
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan berdasar surat dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Bandung Nomor: 1193/IN/DPC/04-10/IX/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai surat dari DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 6707/IN/DPP/IX/2024 tanggal 13 September 2024 perihal Pengesahan dan Penetapan Pimpinan DPRD Kota Bandung.
Namun, karena dinamika dan perkembangan yang ada, PDI Perjuangan telah mengajukan untuk penggantian calon Pimpinan DPRD dimaksud.
Terkait hal tersebut, DPRD Kota Bandung telah menerima surat dari DPC PDI Perjuangan yaitu Surat Nomor: 1219/IN/DPC/04-10/X/2024 Tanggal 23 Oktober 2024 perihal pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai surat dari DPP PDI Perjuangan Nomor: 7057/IN/DPP/X/2024 tertanggal 17 Oktober 2024 perihal pencabutan sekaligus pengesahan dan penetapan Pimpinan DPRD Kota Bandung.
“Maka berdasarkan hal tersebut, pada kesempatan rapat paripurna ini, kami akan mengumumkan oenggantian calon Pimpinan DPRD Kota Bandung masa jabatan 2024-2029, yaitu Rieke Suryaningsih, S.H., sebagai Calon Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung dari PDI Perjuangan, menggantikan Achmad Nugraha DH., SH.,” tutur pimpinan rapat paripurna, Asep Mulyadi.
Adapun nama calon pimpinan DPRD yang telah diumumkan dalam rapat paripurna ini, akan dituangkan dalam keputusan DPRD tentang oenetapan calon pimpinan DPRD Kota Bandung masa jabatan 2024-2029.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/ Kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Oleh karena itu, kami akan menyampaikan surat serta kelengkapan persyaratan mengenai penetapan calon pimpinan DPRD ini kepada Gubernur Jawa Barat, melalui Wali Kota Bandung untuk diproses lebih lanjut guna memperoleh keputusan Gubernur mengenai peresmiannya,” katanya.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Walikota perihal usul 5 raperda yang merupakan agenda program pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.
Selanjutnya, dilakukan penyampaian penjelasan DPRD perihal 1 raperda usul Prakarsa DPRD, yaitu raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan yang merupakan agenda Propemperda Tahun 2024 secara tertulis oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung.
Keenam raperda yang diusulkan tersebut diantaranya raperda Kota Bandung tentang sosialisasi pembinaan ideologi oancasila dan wawasan kebangsaan, raperda tentang penyelenggaraan reklame, raperda tentang pengelolaan cagar budaya.
Kemudian ada pula raperda tentang oerubahan iedua atas peraturan daerah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah, raperda tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang, dan oeraturan zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035 serta raperda Prakarsa DPRD yaitu raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan.
Dengan telah ditetapkannya usul lima raperda dari Walikota yang telah disebutkan, akan menjadi agenda oembahasan dewan. Maka kami persilahkan kepada fraksi-fraksi untuk mempelajari dan mengkaji materi raperda usul Walijota sebagai bahan oandangan umum fraksi dan kepada rekan eksekutif. Kami persilahkan juga untuk mempelajari dan mengkaji materi raperda Prakarsa DPRD, sebagai bahan pendapat Waliiota,” ujarnya.
Sementara itu, untuk penyampaian pandangan umum fraksi dan pendapat Wallikota, akan dilaksanakan pada rapat oaripurna tanggal 6 November 2024.
Adapun untuk rapat paripurna jawaban Walijota terhadap pandangan umum fraksi, dan tanggapan atau uawaban fraksi terhadap oendapat Walikota akan dilaksanakan di hari yang sama.
Untuk pembahasan agenda dewan mengenai 6 raperda dimaksud, sebagaimana kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) akan dibentuk 4 oanitia jhusus yaitu oansus 2, 3, 4 dan 5, yang pembentukannya akan dilaksanakan pada saat rapat paripurna jawaban Walikota atas oandangan umum fraksi dan jawaban fraksi atas pendapat Walikota,” tuturnya.
(Indra Jaya)