Penulis | Editor: Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 24, Peran serta Ormas dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana, kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sangat sensintif mengingat langsung berhubungan dengan penggunaan keuangan negara, dan jika semua pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada serta sesuai dengan payung hukum yang ada.
Akan tetapi jika pejabat yang melakukan kesalahan, maka tindakan yang diambil dapat di kategorikan sebagai bentuk penyelewengan keuangan negara. Sebab tidak sedikit pejabat yang masuk penjara karena kesalahan dalam menjalankan tugasnya.
Bahwa, setiap badan usaha yang mengikuti tender pada bidang jasa pelaksana konstruksi dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku.
Sebagai bukti pengakuan formal terhadap tingkat kompetensi atas hasil sertifikasi, dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Sehubungan dengan itu, Umardin, S.E, dari Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tambrauw, untuk melakukan pemutusan kontrak terhadap CV. Primarekon yang beralamat Jl. Mabulolo Kaimana Kota Sorong – Papua Barat, untuk paket Pengawasan Pembangunan Jembatan Wembru. Pasalnya dalam mengikuti tender diduga tidak memiliki SBU RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi,
“Setelah kami mencoba melakukan klarifikasi kepada Direktur CV. Primarekon melalui aplikasi telepon, pihaknya menyampaikan kepada kami, bahwa dalam mengikuti tender pihaknya menggunakan surat keterangan dengan alasan telah terjadi gangguan situs LPJK, sehinga SBU tidak dapat diproses akibat dampak Pusat Data Nasional (PDN) yang terjadi sejak tanggal 20 Juni 2024 hingga 10 September 2024,” ujar Umardin di Jakarta kepada media Infotipikor.com pada hari Selasa 22 Oktober 2024.
Akan tetapi, lanjut Umardin, mengungkapkan, dari hasil pengecekan data dan proses/pencarian badan usaha melalui https://lpjk.pu.go.id, bahwa permohonan proses pengajuan SBU CV. Primarekon tetap diproses, namun dokumen tidak lengkap.
“Jadwal pengiriman persyaratan kualifikasi dilaksanakan sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 26 Juli 2024. Sementara SBU RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi, baru resmi dimiliki oleh CV Primarekon pada tanggal 16 Agustus 2024 yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi INKINDO,” ungkapnya.
Berdasarkan uraian laporan kami yang disertai bukti, maka dengan ini kami meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tambrauw selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), untuk segera melakukan pemutusan kontrak dan memasukan CV Primarekon ke dalam daftar hitam nasional (Blacklist) melalui INAPROC LKPP mengingat manajemen CV Primarekon telah melakukan dugaan kecurangan dalam mengikuti tender dengan alasan menggunakan surat keterangan.
“Sesuai ketentuan, surat keterangan tidak dibenarkan untuk digunakan dalam mengikuti tender, dan jika benar pihak Asosiasi dan LPJK mengeluarkan surat keterangan bahwa SBU CV Primarekon dalam proses sehingga dapat digunakan untuk tender, dimohon untuk menjelaskan kepada kami agar kami dapat mengetahuinya dan dasar hukumnya di peraturan mana,” tegasnya
Apabila merasa keberatan dan tidak puas terhadap apa yang kami sampaikan, kami siap menerima untuk diskusi melalui CP. 088975684027 dan tidak ada yang perlu ditakuti jika tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta terlaksana secara profesional,’ pungkas Umardin, S.E.