INFOTIPIKOR.COM – DPC Pospera Kabupaten Purwakarta akan melaporkan Kepala Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penjualan sembilan ekor sapi ketahanan pangan yang diperoleh dari Dana Desa (DD).
Dugaan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan DD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Maracang Kusnadi, mengakui bahwa penjualan sembilan ekor sapi tersebut disebabkan oleh kesulitan dalam penyediaan pakan.
“Kami menghadapi masalah yang cukup serius terkait pakan. Karena desa kami sudah mendekati perkotaan jadi sulit kalau mengandalkan beli pakan ya repot,”kata Kusnadi, Kamis,(19/9/2024).
Ketua DPC Pospera Purwakarta Sutisna Sonjaya, mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti mengenai tindakan yang diduga melanggar hukum tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, sembilan ekor hewan yang seharusnya digunakan sebagai sumber ketahanan pangan masyarakat desa, diduga telah dijual oleh oknum Kades tanpa melibatkan atau memberitahukan warga terlebih dahulu.
“Tidak habis pikir dengan pola pikir Kades, sapi dijual dengan alasan kesulitan pakan. Tapi sekarang mau beli lagi,katanya kesulitan pakan, kan aneh,” ujarnya,Sabtu,(21/9/2024).
Menurut data, anggaran sebesar Rp 181 juta untuk ketahanan pangan hewani yang bersumber dari dana desa Tahun 2023 untuk peternakan sapi.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa DD merupakan sumber daya yang harus dikelola dengan baik dan transparan, demi kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, tindakan jual beli hewan ketahanan pangan yang dilakukan oleh Kades Maracang dianggap sebagai pelanggaran yang sangat serius.
Ini karena DD seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
DPC Pospera akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kades Maracang.
“Kami berharap APH dan instansi terkait segera menindaklanjuti laporan ini agar kasus ini tidak berlarut-larut, dan memberikan efek jera bagi para oknum yang berusaha memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi,”tegasnya.***