Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Sempat Tertunda 2 Kali, JPU PN Sampang Bacakan Tuntutan Kepada Para Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Mu’arrah
    Politik & Hukum

    Sempat Tertunda 2 Kali, JPU PN Sampang Bacakan Tuntutan Kepada Para Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Mu’arrah

    By RedaksiJuli 19, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Mukti | Editor : Herman Makuaseng

    INFOTIPIKOR.COM | SAMPANG – Pasca sempat ditunda 2 kali, pada Kamis (18/7/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negri (PN) Sampang, membacakan tuntutan kepada 5 terdakwa, atas dakwaan percobaan pembunuhan dengan korban Mu’arrah, salah satu relawan pendukung Paslon Presiden Prabowo-Gibran yang mengalami kelumpuhan, akibat diterjang timas panas.

    Lima terdakwa dihadirkan dalam sidang pembacaan tuntutan antara lain, Sutikno, H. Hannan, Abdul Haris, Haris Hermato, dan Moh Wijdan oknum Kepala Desa (Kades) Ketapang Jaya.

    Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Suharto, terdakwa (red_oknum Kades), hanya dituntut 1 tahun penjara.

    “Meminta Majelis Hakim, menjatuhkan pidana penjara 1 tahun terhadap Moh. Widjan atas Pasal 353 ayat 2, jo 55 ayat 1,” ucap Suharto.

    JPU mempertimbangkan beberapa keadaan yang meringankan terdakwa atas kepemilikan senjata api (senpi), tidak benar.

    “Sehingga, secara otomatis tidak ada yang diberatkan,” terangnya.

    Kuasa Hukum Moh. Widjan, keberatan atas tuntutan yang diberikan pada kliennya. Dirinya meminta agar, kliennya dibebaskan.

    “Sebagaimana dakwaan yang dibacakan, harusnya Moh Widjan dibebaskan,” ungkapnya.

    Sementara, Sutikno dituntut 7 tahun penjara, dengan dakwaan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 5 ayat 1 ke 1. Hannan dituntut 4 tahun, Rohim dituntut 7 Tahun, dan Haris dituntut 4 tahun.

    Semua terdakwa meminta kepada Majelis Hakim, untuk melakukan pembelaan secara lisan agar, meringankan tuntutan.

    Perlu diketahui, agenda sidang putusan, dijadwalkan pada tanggal 25 Juli 2024 mendatang.

    Post Views: 405
    Baca Juga:  Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan 
    JPU Mu"arrah PN Sampang
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Momen Idul Fitri, 303 Narapidana Lapas Sukamiskin dapat Remisi Khusus

    Maret 22, 2026

    Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan 

    Maret 18, 2026

    Komisi III DPRD Kota Bandung Bedah Program Kerja Disdamkarmat dan DSDABM

    Februari 26, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Momen Idul Fitri, 303 Narapidana Lapas Sukamiskin dapat Remisi Khusus

    Maret 22, 2026

    Wujudkan Mudik Aman dan Penuh Kebahagiaan, 538 Pemudik Diberangkatkan Gratis Polres Purwakarta dan PT Indorama

    Maret 20, 2026

    Bupati Sleman dan Forkopimda Pantau Kesiapan Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2026

    Maret 19, 2026

    DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Pengawasan Distribusi Pangan di Pasar Tradisional Maupun Modern

    Maret 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.