Penulis : Mukti | Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM | SAMPANG – Pasca sempat ditunda 2 kali, pada Kamis (18/7/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negri (PN) Sampang, membacakan tuntutan kepada 5 terdakwa, atas dakwaan percobaan pembunuhan dengan korban Mu’arrah, salah satu relawan pendukung Paslon Presiden Prabowo-Gibran yang mengalami kelumpuhan, akibat diterjang timas panas.
Lima terdakwa dihadirkan dalam sidang pembacaan tuntutan antara lain, Sutikno, H. Hannan, Abdul Haris, Haris Hermato, dan Moh Wijdan oknum Kepala Desa (Kades) Ketapang Jaya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Suharto, terdakwa (red_oknum Kades), hanya dituntut 1 tahun penjara.
“Meminta Majelis Hakim, menjatuhkan pidana penjara 1 tahun terhadap Moh. Widjan atas Pasal 353 ayat 2, jo 55 ayat 1,” ucap Suharto.
JPU mempertimbangkan beberapa keadaan yang meringankan terdakwa atas kepemilikan senjata api (senpi), tidak benar.
“Sehingga, secara otomatis tidak ada yang diberatkan,” terangnya.
Kuasa Hukum Moh. Widjan, keberatan atas tuntutan yang diberikan pada kliennya. Dirinya meminta agar, kliennya dibebaskan.
“Sebagaimana dakwaan yang dibacakan, harusnya Moh Widjan dibebaskan,” ungkapnya.
Sementara, Sutikno dituntut 7 tahun penjara, dengan dakwaan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 5 ayat 1 ke 1. Hannan dituntut 4 tahun, Rohim dituntut 7 Tahun, dan Haris dituntut 4 tahun.
Semua terdakwa meminta kepada Majelis Hakim, untuk melakukan pembelaan secara lisan agar, meringankan tuntutan.
Perlu diketahui, agenda sidang putusan, dijadwalkan pada tanggal 25 Juli 2024 mendatang.