Penulis | Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM | TELUK WONDAMA, PAPUA BARAT – Berdasarkan Pasal 4, 5, 6 dan 7 Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang sistem pengaduan Pengadaan barang/jasa pemerintah, dan peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 24 peran serta ormas.
Kepala Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Umardin, S.E, kepada awak media Infotipikor.com mengatakan, bahwa, berdasarkan data yang kami dapat, maka dengan ini kami sampaikan laporan pengaduan sebagai berikut :
“1. Informasi Data Pengaduan
a. Nama Paket :
Peningkatan Rekonstruksi Ruas Jalan Ambuar – Yarmatum
b. Kode Tender : 2544739
c. Kode RUP : 49531728
d. Instansi/Satker : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Teluk Wondama.
e. Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
f. Metode Pengadaan : Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur.
Nilai Hps Paket : Rp. 8.509.282.050,00
h.Tahun Anggaran : APBD 2024
i. Jenis Kontrak.
j. Lokasi Pekerjaan : Distrik Soughwepu – Teluk Wondama (Kabupaten)
k. Syarat Kualifikasi : Usaha Kecil, SBU BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan,”
“2. Uraian Pengaduan
CV. Warmare Indah, yang beralamat di Kampung Umcen Warmare – Manokwari (Kabupaten) –Papua Barat, selaku pemenang berkontrak atau pelaksana kegiatan paket Peningkatan/Rekonstruksi Ruas Jalan Ambuar – Yarmatum Kabupaten Teluk Wondama, adalah peserta tender yang memiliki SBUB S001, yang dalam status pencabutan atau pembekuan,”jelasnya
Lanjut, Umardin mengungkapkan, bahwa Pencabutan/Pembekuan SBU BS001 diberlakukan sejak tanggal 20 Pebruari 2024, sementara upload dokumen penawaran dimulai dari tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan tanggal 28 Februari 2024, sehingga pada saat mengikuti tender (upload dokumen penawaran) diduga telah menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan yang dalam status “Dibekukan/Dicabut.”
“Adapun pembekuan atau pencabutan SBU CV. Warmare Indah, dapat dibuktikan melalui Aplikasi Search SIKI LPJK atau melalui https://siki.pu.go.id/search/search,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ketua Investigasi dan Pencegahan KAKI, kami juga sangat menyayangkan atas sikap kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Teluk Wondama selaku KPA/PA, yang tidak merespon dan terkesan mengabaikan terkait surat yang telah kami kirim tanggal 27 Mei 2024 melalui email puprwondama@gmail.com perihal permintaan oemutusan kontrak kepada CV. Warmare Indah, mengingat dugaan penyimpangan tender yang kami jelaskan beserta bukti yang kami sampaikan sudah cukup kuat untuk dilakukan pemutusan kontrak dan menayangkan daftar hitam nasional (Blaklist) melalui portal pengadaan nasional –INAPRO, sesuai Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf a,” ungkap Ketua Investigasi dan Pencegahan KAKI.
Berdasarkan uraian materi laporan kami dengan disertai bukti, maka kami menyampaikan kepada Kepala LKPP Cq Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP untuk mendesak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Teluk Wondama selaku KPA/PA agar segera melakukan pemutusan kontrak dan memasukan daftar hitam nasional terhadap CV. Warmare Indah selaku pemenag berkontrak paket peningkatan atau rekonstruksi ruas jalan Ambuar -Yarmatum Kabupatan Teluk Wondama.
Apabila Kepala LKPP dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Teluk Wondama tidak dapatmerealisasikan sesuai permintaan dan usulan kami, maka kami tidak segan-segan untuk menindaklanjuti kepada pihak terkait serta akan menyebarluaskan/ atau menviralkan melalui media elektronik. Bukti pemenang berkontrak CV. Warmare Indah melalui Aplikasi search SIKI LPJK,” pungkas Umardin, S.E.