Editor : Redaksi
INFOTIPIKOR.COM – PURWAKARTA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Relawan Pengawal Demokrasi (Repdem) Kabupaten Purwakarta, melakukan aksi moral sekaligus audiensi ke Inspektorat, terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) oleh 11 orang Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta.
Menurut Ketua DPC Repdem Kabupaten Purwakarta Asep Yadi Rudiana, S.H, kami tidak akan pernah berhenti untuk terus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) Purwakarta, agar segala bentuk dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), baik itu dilakukan oleh oknum ASN maupun Kepala Desa (Kades) bisa serius ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. Hal ini disampaikan Ketua DPC Repdem Purwakarta Asep Yadi Rudiana, SH kepada awak media, Selasa (22/5/2024) di Purwakarta.
“Kami DPC Repdem Purwakarta sudah melayangkan surat ke Inspektorat Purwakarta, bahwa tanggal 22 Mei 2024 akan melakukan aksi moral sekaligus audensi, untuk mempertanyakan sejauhmana penanganan perhitungan audit investigatif anggaran Dana Desa 11 Desa di Kabupaten Purwakarta,”ujarnya.
Lanjut,dijelaskan Asep, kami meminta keseriusan Inspektorat dan Kejari Purwakarta agar betul-betul koperatif dan serius mengungkapnya, sekaligus menangani adanya dugaan kasus penyelewengan DD oleh beberapa Kades di Kabupaten Purwakarta ini.
“Dan dari hasil audiensi kami dengan pihak Inspektorat, kami berpendapat bahwa Inspektorat terkesan lamban dan terkesan Mutar-mutar, dan sewaktu kami meminta progres kepada pihak Inspektorat terkait kasus 11 Kedes yang diduga menyelewengkan DD, pihak Inspektorat tidak bisa memberikan keterangan kepada kami ( Repdem) dengan alasan Inspektorat hanya memberikan keterangan Kejari melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus),”jelasnya.
Lebih lanjut, diungkapkan Asep, bahkan pihak Inspektorat mengatakan, apabila siapapun yang meminta hasil progres audit tersebut suruh meminta ke saya ( Kasi Pidsus), dan DPC Repdem Purwakarta juga menanyakan tentang permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta kepada Inspektorat terkait audit ini apakah secara lisan atau tertulis.
“Terjadi keterangan yang berbeda, ada yang mengatakan secara lisan ada yang mengatakan secara tertulis, dimana pada akhirnya disebutkan secara tertulis. Sehingga disepakati, bahwa permohonan tersebut secara terulis,” ungkap Asep.
Bahkan Ketua DPC Repdem Purwakarta meminta untuk melihat surat tersebut, pihak Inspektorat diam seribu bahasa. Repdem akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas, jangang coba-coba bermain dengan kasus tindak pidana korupasi, dan Repdem akan melibasnya,” tegas Ketua DPC Repdem Purwakarta, Asep Yadi Rudiana.***