INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Tak mengenal lelah dan tiada henti-hentinya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC ) Relawan Pengawal Demokrasi ( Repdem) Kabupaten Purwakarta, terus mendesak dan mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta untuk menuntaskan kasus yang saat ini tengah berproses di Kejari, dan menjelaskan atau memberikan keterangan sejauh mana hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak Kejari.
Ayi Suhaeri, S.H, kordinator aksi mengatakan, kehadiran DPC Repdem Purwakarta dalam rangka, yang pertama terkait gratifikasi dan suap mobil mewah yang diduga dilakukan oleh ASN dan pejabat di Kabupaten Purwakarta, dan yang kedua sejauh mana hasil penyelidikan tentang 11 oknum Kepala Desa yang menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD).
Kami minta, kami mohon kepada pihak Kejari, untuk bisa memberikan jawaban dan memberikan informasi ke publik terkait hasil penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus yang saat ini ditangani,” ujarnya,
Lanjut, diungkapkan Ayi Suhaeri, S.H,” Tiga hari berturut-turut DPC Repdem Purwakarta tetap semangat menyuarakan atau mendorong secara moril bagi Kejari untuk menuntaskan kasus gartifikasi dan suap serta penyalahgunaan ADD oleh 11 Kepala Desa,” ungkap Ayi Suhaeri, S.H, kordinator aksi DPC Repdem Kabupaten Purwakarta kepada awak media, Rabu (15/5).
Sementara itu, Kasubsi Peyidikan Tindak Pidana Khusus Mardongan, menjelaskan,
terima kasih kepada teman-teman DPC Repdem Kabupaten Purwakarta atas kedatangan dan dukungannya kepada kami secara moril untuk menuntaskan perkara ini.
“Terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dan suap mobil mewah ini, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan kami masih menggali alat-alat buktinya, sampai saat ini kami sudah memeriksa 3 saksi dan minggu ini kami akan memeriksa beberapa orang saksi lagi serta pengumpulan alat bukti,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan Mardongan, penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut, sampai kita temukan alat bukti baru sehingga kami bisa simpulkan untuk peningkatan setatus dari perkara ini,”ungakpnya.
Untuk kasus 11 Kepala Desa kami sudah limpahkan ke Inspektorat untuk ditindak lanjuti, saat ini kewenangannya di Ispektorat untuk melakukan audit terkait kasus 11 Kepala Desa tersebut. Untuk target waktu yang teman-teman tanyakan, disini kami tidak mempunyai target waktu, kami tidak dibatasi oleh waktu, tapi kami selaku penyidik tindak pidana korupsi kami akan berusaha secepat mungkin, sebagaiman teman-teman tahu ya kami juga keterbatasan SDM di Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta ini.
Kami akan berusaha secara maksimal mungkin, bisa dilihat rekam jejak atau track record beberapa perkara yang sudah kami proses dan sudah beberapa selesai. Mohon bersabar untuk teman-teman semua dan masyarakat Purwakarta, mohon bantuannya dukungan moril juga biar perkara ini bisa segera selesaikan secepat mungkin,” tutup Mardongan.