INFOTIPIKOR.COM | BANDUNG – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang berupa sabu dan ekstasi yang dibawa oleh pengunjung.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 April 2024, dan ironisnya dilakukan oleh orang tua tahanan beserta anak istrinya.
Upaya penyelundupan tersebut digagalkan oleh petugas saat dilakukan penggeledahan badan pengunjung, yang akan melakukan kunjungan tatap muka kepada salah satu WBP Rutan Kelas I Bandung.
Kejadian ini bermula saat petugas melakukan penggeledahan badan, mencurigai gelagat aneh dari salah satu rombongan pengunjung. Benar saja, saat digeledah ditemukan 1 (satu) bungkus tissue basah yang dicurigai berisi barang terlarang dan 1 bungkus rokok yang dilakban yang disembunyikan dalam saku jaket anaknya.
Saat dibuka, bungkus tisu tersebut berisi 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit charger, dan 3 (tiga) buah kartu perdana. Sedangkan pada bungkus rokok ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir ekstasi.
Kepala Rutan Kelas I Bandung menyampaikan, “kejadian ini merupakan kali kedua dalam bulan April ini. Dimana, sebelumnya terjadi pada saat kunjungan hari raya idul fitri pada tanggal 12 April 2024 dengan modus yang sama”.
Sebagai bentuk sinergitas sekaligus kerjasama dengan aparat penegak hukum terkait, selanjutnya temuan ini dilaporkan oleh pihak Rutan Kelas I Bandung kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, untuk dilakukan penindakan dan pengembangan lebih lanjut.
Temuan ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan Rutan Kelas I Bandung dalam mendukung program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika guna mewujudkan Zero Halinar di Rutan I Bandung.
(Indra Jaya)