Penulis | Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM | MOROWALI -Adanya persyaratan kualifikasi SBU SP016 atau PB009 KBLI 43309 Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung atau Pembersihan dan Perapihan Bangunan Gedung dan atau Bangunan Sipil, sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksana Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
Konstruksi.
Dimana, Umardin, S.E, Kepala Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, mengingat dengan nilai paket Hps Rp. 8.723.749.600,00 (Delapan Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah) yang mempersyaratkan SBU Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung atau Pembersihan dan Perapihan Bangunan Gedung dan atau Bangunan Sipil, sehingga kuat dugaan sudah terstruktur secara sistematis dan masif kepada peserta penyedia jasa yang dimenangkan.
“Diduga jauh-jauh hari sebelum diumumkan tender, calon pemenang sudah dipersiapkan terkait sub bidang SBU yang dimaksud, sampai-sampai harga penawaran pemenang
tender mendekati dari nilai harga
Hps, yakni Rp. 8.709.315.012,88
atau buangan 0,16%,” ujarnya Umardin,S.E, Rabu (20/03/2024).,
Lanjut dijelaskan Umardin, bahwa CV. Bersaudara Jaya, yang berlamat Jl. Sekunder II No. 9 Kota Palu-Sulawesi Tengah selaku pemenang tender, tidak layak untuk dimenangkan, mengingat kepemilikan SBU PB009 dalam status Pencabutan tertanggal 07 Februari 2024, yang kemudiian tanggal 07 Maret 2024 barulah disetujui/resmi memiliki SBU PB009.Tahapan tender, yakni Upload
Dokumen Penawaran yang dimulai
dari tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal 18 Februari 2024.
“Berikut kami lampirkan SBU CV.
Bersaudara Jaya melalui aplikasi berdasarkan uraian materi kami yang disertai bukti, maka kami meminta tanggapan atau jawaban kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Morowali,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan Umardin, tanggapan atau jawaban tersebut kami tunggu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat klarifikasi kami diterima, namun jika Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Morowali tidak memberikan tanggapan, maka kami dari KAKI akan menindaklanjutinya melalui pihak yang berwenang yakni :
1. Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK);
2. Direktorat Jenderal Bina Konstr-
uksi Kementerian PUPR;
3. KomisiPengawasan Persaingan
Usaha (KPPU),
4. Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) dan
5. KomisiPemberantasan Korupmsi.
Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemda Morowali, Arifin.S.Sos, M.M kepada media Infotipikor.com mengungkapkan, saya sebagai Kabag Umum Sekretariat Kabupaten Morowali tidak punya kapasitas untuk memberikan klarifikasi atas proses tender yang dipertanyakan itu.
“Karena itu proses lelang, maka yang berkompeten memberikan jawaban adalah ULP atau Pokja, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kami hanya menerima hasil lelang dan tidak mengintervensi proses lelang,” ungkap Arifin.