INFOTIPIKOR.COM | KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang bertindak tegas dengan menonaktifkan dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya.
Hal ini dilakukan menyusul terjadinya polemik saat proses rekapitulasi perhitungan perolehan hasil suara Pemilu 2024 di wilayah tersebut.
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, Rabu 28 Februari 2024 kepada awak media mengungkapkan, pihaknya telah memanggil seluruh jajaran PPK Pakisjaya untuk dimintai keterangan, terkait polemik yang terjadi dan hasilnya, Dua anggota PPK Pakisjaya mengakui telah melakukan perubahan suara terhadap calon legislatif (caleg) tertentu.
“Kami telah memanggil dan meminta keterangan dari seluruh anggota PPK Pakisjaya, terkait adanya permasalahan perubahan suara terhadap calon legislatif (caleg) tertentu, yang dilakukan oleh oknum anggota PPK Pakisjaya,” ujarnya.
Lanjut, dijelaskan Mari Fitriana, hal ini tentu merupakan pelanggaran kode etik bagi Panitia Penyelenggara Pemilu disaat menjalankan tugas, dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan hasil suara Pemilu 2024.
“Kemudian permasalahan itu kami bahas di rapat pleno internal KPU pada Selasa 27 Februari 2024 kemarin, dan KPU sudah memutuskan, bahwa kedua orang oknum PPK yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, telah dinonaktifkan saat ini,” jelasnya.
Lebih lanjut Ketua KPU Kabupaten Karawang memaparkan, keputusan dinonaktifkannya kedua oknum anggota PPK Pakisjaya itu, menurut Mari fitriana, sudah dituangkan dalam Surat Ketetapan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1.204.
“Penonaktifan ini juga, merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, dan atau fakta integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,” paparnya.
Dan untuk proses selanjutnya, kami sudah membentuk tim pemeriksa yang nantinya akan mengadakan sidang kode etik bagi 2 orang tersebut untuk pendalaman dan penanganan yang lebih lanjut.
Mari juga menegaskan kepada seluruh anggota PPK yang lain, agar jangan sampai melakukan tindakan pelanggaran-pelanggaran kode etik. Jika nanti ditemui lagi kasus serupa, Pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bagi setiap pelaku pelanggaran. Semoga hal ini, menjadi pelajaran yang sangat berharga buat para PPK yang sedang bertugas sebagai penyelenggara Pemilu. Agar jangan sampai ada lagi yang melakukan tindakan pelanggaran etik dalam proses demokrasi Pemilu ini.
Kalau sampai hal ini terjadi lagi, maka selaku KPU Kabupaten Karawang, Kami tidak akan tinggal diam dan akan bertindak lebih tegas lagi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Ketua KPU Kabupaten Karawang.
Red : infotipikor.com