INFOTIPIKOR.COM | KARAWANG – Tugas dan wewenang Panitia Pemilihan Suara (PPS) pada Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022 memuat tugas yang harus dilakukan oleh PPS, sedangkan dalam Pasal 18 ayat (3) diatur mengenai wewenang-wewenang yang dimiliki oleh PPS.
Pasal 27 dalam penyelenggaraan pemilu, PPS berwenang : a. Membentuk KPPS, b. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, c. Melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, d. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data.
Tapi lain halnya dengan pasal 508 jelas berbunyi setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak 12 juta rupiah.
Hasil pantauan awak media ke kantor Desa Kutaraharja, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.Rabu.21 Februari 2024, di lihat dari papan informasi yang ada di depan Kantor Desa, pada pintu masuk terlihat di papan informasi ada 8 (Delapan) tumpukan copy salinan hasil penghitungan suara pemilihan umum tahun 2024 se-Desa Kutaraharja.
Saat awak media memeriksa salinan dari masing-masing lembaran per TPS dari Pilpres sampai DPRD Kabupaten/Kota, seluruhnya lengkap. Namun, ketika awak media menanyakan ke salah seorang yang ada di Kantor Desa, entah staf Desa atau Sekretaris PPS yang kebetulan ada di Kantor Desa, awak media menanyakn jumlah TPS yang ada di Desa Kutaraharja, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang ada berapa TPS? Jawab orang tersebut ada 10 TPS.
Hal ini tentunya ada keganjilan dari jumlah keseluruhan TPS yang ada di Desa Kutaraharja total TPS ada 10 ( Sepuluh). Namun yang dipasang di papan informasi hanya ada 8 (Delapan) salinan dari total 10 (Sepuluh) TPS,
hal ini tentunya patut dicurigai, kenapa? Dari total 10 (Sepuluh) TPS hanya dipasang 8 (Delapan) salinan dari masing-masing TPS.
Dengan kejadian ini tentunya PPS Desa Kutaraharja, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, tidak transparan dan melanggar undang-undang pemilu seperti yang tertuang dalam pasal 508 UU Pemilu juga memberikan sanksi tegas kepada setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
Ancamannya pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah).
Dengan kejadian ini awak media berusaha menghubungi anggota PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan) melalui pesan WhatsApp, namun tidak ada jawaban. Mungkin sibuk dengan digelarnya rapat pleno, untuk menggali informasi tentang kejadian ini.
Awak media berusaha menghubungi sekretaris PPS Desa Kutaraharja, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang melalui pesan WhatsAppnya, namun tidak ada balasan dan tidak online.
Sampai berita ini di terbitkan dari PPK dan PPS masih belum bisa dihubungi atau tidak ada jawaban.