Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»PPS Desa Kutaraharja Kecamatan Banyusari, Diduga Sembunyikan Salinan Hasil Penghitungan Suara 2 TPS 
    Daerah

    PPS Desa Kutaraharja Kecamatan Banyusari, Diduga Sembunyikan Salinan Hasil Penghitungan Suara 2 TPS 

    By RedaksiFebruari 21, 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | KARAWANG – Tugas dan wewenang Panitia Pemilihan Suara (PPS) pada Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022  memuat tugas yang harus dilakukan oleh PPS, sedangkan dalam Pasal 18 ayat (3) diatur mengenai wewenang-wewenang yang dimiliki oleh PPS.

    Pasal 27 dalam penyelenggaraan pemilu, PPS berwenang : a. Membentuk KPPS, b. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih,  c. Melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, d. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data.

    Tapi lain halnya dengan pasal 508 jelas berbunyi setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya,  sebagaimana dimaksud dalam pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

    Hasil pantauan awak media ke kantor Desa Kutaraharja, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.Rabu.21 Februari 2024, di lihat dari papan informasi yang ada di depan Kantor Desa, pada pintu masuk terlihat di papan informasi ada 8 (Delapan) tumpukan copy salinan hasil penghitungan suara pemilihan umum tahun 2024 se-Desa Kutaraharja.

    Baca Juga:  Bupati Buol Resmi Lantik Pengurus Lansia Bunga Yurly  Periode 2025–2030

    Saat awak media memeriksa salinan dari masing-masing lembaran per TPS dari Pilpres sampai DPRD Kabupaten/Kota, seluruhnya lengkap. Namun, ketika awak media menanyakan ke salah seorang  yang ada di Kantor Desa, entah staf Desa atau Sekretaris PPS yang kebetulan ada di Kantor Desa, awak media menanyakn jumlah TPS yang ada di Desa Kutaraharja, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang ada berapa TPS? Jawab orang tersebut ada 10 TPS.

    Hal ini tentunya ada keganjilan dari jumlah keseluruhan TPS yang ada di Desa Kutaraharja total TPS ada 10 ( Sepuluh). Namun yang dipasang di papan informasi hanya ada 8 (Delapan) salinan dari total 10 (Sepuluh) TPS,

    hal ini tentunya patut dicurigai, kenapa? Dari total 10 (Sepuluh) TPS hanya dipasang 8 (Delapan) salinan dari masing-masing TPS.

    Baca Juga:  DPRD Kota Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

    Dengan kejadian ini tentunya PPS Desa Kutaraharja, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, tidak transparan dan melanggar undang-undang pemilu seperti yang tertuang dalam pasal 508 UU Pemilu juga memberikan sanksi tegas kepada setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

    Ancamannya pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah).

    Dengan kejadian ini awak media berusaha menghubungi anggota PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan) melalui pesan WhatsApp, namun tidak ada jawaban. Mungkin sibuk dengan digelarnya rapat pleno, untuk menggali informasi tentang kejadian ini.

    Awak media berusaha menghubungi sekretaris PPS Desa Kutaraharja, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang melalui pesan WhatsAppnya, namun tidak ada balasan dan tidak online.

    Sampai berita ini di terbitkan dari PPK dan PPS masih belum bisa dihubungi atau tidak ada jawaban.

    KPPS dan PPK
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    DPRD Kota Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

    September 12, 2025

    Air Hujan Sumber Kehidupan yang Menyatukan: GKR Bendara Apresiasi Komunitas Banyu Bening

    September 9, 2025

    Bupati Buol Hadiri Musda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke – VI

    September 8, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    DPRD Kota Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

    September 12, 2025

    Acara Sakral Pernikahan Putri Wakil Ketua DPD IWOI Sleman Yogyakarta di Coffe Resto Omah Kebon Temanggung Jawa Tengah

    September 11, 2025

    Air Hujan Sumber Kehidupan yang Menyatukan: GKR Bendara Apresiasi Komunitas Banyu Bening

    September 9, 2025

    Bupati Buol Hadiri Musda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke – VI

    September 8, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.