Editor : Redaksi
INFOTIPIKOR.COM | KARAWANG – Jalan yang terang merupakan kebutuhan setiap orang,dan penerangan jalan umum adalah hal penting demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Jalan tanpa penerangan lampu merupakan jalan yang berbahaya dan beresiko bagi penggunanya. Sebagaimana dimaksud Permenhub PM 27 tahun 2018 pasal 44 tentang alat penerangan jalan.
Alat penerangan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d merupakan lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang lalu lintas.
Lampu penerangan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan keselamatan.
Namun seperti yang terjadi pada pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Gempol, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, dimana pada saat pemasangannya pada bulan Januari 2024, nampaknya menabrak aturan. Dalam pemasangan PJU itu tidak tepat sasaran alias bukan untuk kepentingan lalu lintas melainkan untuk kepentingan golongan.
Dalam pantauan awak media Infotipikor.com di lapangan, pada titik pemasangan PJU tersebut, nampak jelas bahwa pemasangan PJU itu bukan untuk kepentingan umum melainkan dipasang di salah satu lahan yang sedang di arug oleh lumpur, sebagaimana terpantau sedang beraktivitas alat berat jenis Exavator berwarna kuning.
Dengan adanya kegiatan ini awak media Infotipikor.com berusaha mengubungi Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Bidang Pemeliharaan dan Pemasangan Alat Penerangan Jalan melalui aplikasi telepon seluler mengatakan,” Untuk titik pemasangan lampu itu titiknya kami belum tau,tapi dalam pengajuan nya Kepala Desa Gempol Eman Sulaeman memohon bantuan 1 (Satu) unit alat penerangan jalan untuk dipasang di depan Puskesmas Gempol.ya…kalau itu tidak dipasang di depan Puskesmas berarti sudah membohongi kami,” ujar Kades Gempol.
Sementara pengguna jalan warga Desa Gempol, Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, berinisial T saat di konfirmasi awak media ini mengatakan,” Kok itu PJU dipasang nya di lahan yang kosong, itu kan bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan, untuk menerangi titik jalan keramaian khususnya pada titik yang minim penerangannya,dan waktu pemasangan itu memakai mobil dinas, berarti itu resmi bantuan dari pemerintah. Jika itu pemasangan lampu dari Desa otomatis tidak akan menggunakan mobil dari Dinas terkait.
Dengan dipasangnya PJU bukan di titik yang semestinya, itu berati menyalahi aturan dong..utamakan kepentingan umum, apa lagi itu PJU di peruntukan untuk menerangi jalan bukan menerangi lahan yang kosong,” tehas T.