Penulis :@Wg & Eghi.A | Editor : Herman Makuaseng
Infotipikor.com,Karawang – Dugaan pelanggaran etika sekaligus kode etik profesi yang dilakukan oleh dua orang oknum guru PNS, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah dan guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gempol, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, berinisial K dan AH yang kepergok Wartawan, diduga meninggalkan tanggung jawab dan kewajiban disaat jam kerja demi “Berkencan” disalah satu hotel di daerah Patokbesi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Meskipun dalam pengakuannya, K dan AH telah menikah secara diam-diam (Nikah Siri), hal itu sungguh berdampak sangat buruk, karena tidak mencerminkan serta memberikan petunjuk dan contoh yang baik terhadap para guru yang lain serta siswa-siswinya, tentang bagaimana seharusnya bersikap dan berperilaku demi menjamin mutu dan kualitas profesi guru di mata publik.
Jum’at 22 Desember 2023, saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut. H. Uyat M.Pd selaku Ketua PGRI Kabupaten Karawang melalui pesan WhatsApp kepada awak media mengatakan,”terima kasih infonya Kang, mohon maaf kami belum bisa menanggapi, perlu kami pelajari dulu. Soalnya kami belum menerima info dari Ketua PGRI Kecamatan Banyusari tentang duduk perkaranya bagaimana,”ujar H.Uyat.
Ketika awak media menanyakan apa yang dilakukan oknum guru PNS Kepala Sekolah dan Guru SDN yang diduga meninggalkan tanggung jawab serta kewajibannya disaat jam kerja demi hal yang demikian dalam kasus inisial K dan AH termasuk merupakan pelanggaran etika dan kode etik profesi? Ketua PGRI Kabupaten Karawang H.Uyat M.Pd tidak lagi merespon.
Kasus tersebut juga telah dikonfirmasikan oleh awak media ke Kabid (GTK) Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Karawang. Namun sampai saat ini belum memberikan tanggapan.
Sementara dilain tempat seorang warga masyarakat bernama IG mengatakan,”Setiap oknum Kepala Sekolah dan Guru apa lagi seorang PNS yang berperilaku menyimpang atau tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan profesinya, itu merupakan suatu pelanggaran kode etik profesi, yang tentunya harus diberi sanksi agar ada efek jera dan tidak terjadi lagi hal serupa dikemudian hari.
“Seperti yang tertuang dalam ketentuan PP tahun 1990 no 45 tentang perubahan atas PP no 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan
dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, terkait larangan bagi PNS wanita menjadi istri Kedua, Ketiga, Keempat sebagaimana dimaksud, merupakan larangan yang berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian,”pungkas IG.