Editor : Redaksi
Sumber : Si Humas Polres Purwakarta
Purwakarta,Infotipikor.com – Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain memerintahkan seluruh personel Polres Purwakarta netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Pria yang akrab disapa Edwar itu juga memastikan bahwa, netralitas anggota Polri khususnya Polres Purwakarta merupakan harga mati dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Saya perintahkan kepada seluruh personel Polres Purwakarta untuk tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu selama masa tahapan pemilu. Tugas anggota Polri hanya menjaga, melayani, dan mengamankan jalannya Pemilu,” tegas Kapolres, pada Rabu, 1 November 2023.
Edwar juga menyampaikan seluruh kendaraan dinas ataupun atribut Polri dilarang dipasang dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan tahapan pemilu kecuali dalam pelaksanaan tugas yang diterbitkan dengan Surat Perintah.
“Atribut Polri dilarang dipasang ataupun dipajang pada saat terlaksananya tahapan pemilu seperti logo Polri dan Kendaraan dinas Polri tidak dibenarkan digunakan dalam pelaksanaan tahapan pemilu untuk mendukung salah satu calon,” ucap Edwar.
Kapolres pun memastikan tak ada atribut caleg ataupun Capres yang terpasang di Mako Polres ataupun Mako Polsek.
“Kami sudah tekankan kesemua PJU Polres Purwakarta dan Para Kapolsek agar tak ada atribut caleg yang terpasang di Mako Polres serta Mako Polsek,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan setiap anggota Polri harus netral dan itu wajib ditunjukan pada sikap dan perilaku keseharian dilapangan baik saat berdinas maupun dilingkungan masyarakat.
Pihaknya juga mengingatkan dan mewanti-wanti kepada anggota saat melakukan pengamanan dilapangan jangan melakukan foto dengan tangan membuat simbol angka yang mengarah ke calon-calon tertentu.
“Tugas Polri hanya mengamankan, foto dengan simbol tangan tidak diperbolehkan, itu sudah ada perintah tertulis dari Mabes Polri, fungsinya untuk menjaga netralitas. Tugas anggota Polri hanya menjaga, melayani, dan mengamankan jalannya Pemilu. Jadi jangan ada yang coba-coba untuk masuk ke politik praktis,’’ ujar Edwar.
Edwar menambahkan, demikian juga dengan adanya keluarga personel Polri yang mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu yang mencalonkan sebagai anggota legislatif baik di tingkat Kabupaten/kota, Provinsi bahkan pusat sekalipun personel dilarang untuk menggunakan atribut ataupun kendaraan dinas Polri digunakan untuk berkampanye.
“Bagi personel Polri yang keluarganya ada yang mencalonkan sebagai anggota legislatif ditegaskan kepada personelnya tidak memberikan dukungan dan tidak menggunakan atribut Polri ataupun kendaraan dinas Polri digunakan untuk berkampanye dengan maksud mendukung salah satu calon,” ucapnya.
Edwar mewanti-wanti, setiap anggota Polres Purwakarta dilarang berfoto dengan calon.
“Jangan hadir pada kegiatan calon calon legislatif ataupun calon presiden. Dilarang menggunakan properti dinas roda dua, roda empat, asrama, rumah pribadi terkait dengan mendukung salah satu calon legislatif ataupun calon presiden,” Sebut Edwar.
Kapolres juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terbukti ikut berpolitik praktis dengan menunjukkan dukungan dan terlibat langsung dalam aktivitas politik maupun pelanggaran lainya selama pelaksanaan pengamanan tahapan Pemilu 2024.
“Mari kita bersama-sama menegakan dan melakukan perbuatan yang positif. Kita buktikan bahwa Polri tetap Netral dalam pelaksanaan Pemilu. Semoga selama pelaksanaan pemilu kamtibmas diwilayah Kabupaten Purwakarta tetap kondusi,” pungkas Edwar.(*)