Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Polres Majalengka Amankan Kegiatan Pertambangan Ilegal di Cigasong,Diduga Tak Miliki Ijin
    Kriminal

    Polres Majalengka Amankan Kegiatan Pertambangan Ilegal di Cigasong,Diduga Tak Miliki Ijin

    By RedaksiSeptember 8, 2023Updated:September 8, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor : Redaksi | Sumber : Sie Humas Polres Majalengka

    Infotipikor.com,Majalengka – Aparat Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan sebuah kegiatan pertambangan ilegal yang diduga tidak dilengkapi dengan legalitas perijinan yang sah.

    “Kejadian ini terjadi pada Kamis, 7 September 2023, pukul 09.00 WIB, di Blok Cinyontrol, Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka,”kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si,saat dikonfirmasi pada Jum’at (8/9).

    Kegiatan ini diungkap oleh aparat Kepolisian setelah mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Lokasi pertambangan tersebut diduga menjadi tempat penggalian pasir dan tanah merah tanpa memiliki izin yang sah,”terangnya.

    Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si.,mengatakan,tindakan penegakan hukum itu diambil atas dasar adanya dugaan aktivitas penambangan penggalian pasir dan tanah merah yang tidak berizin.

    Baca Juga:  Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu 0,86 gram  Diamankan dari Seorang Pria di Darul Hasanah

    Pemilik dari lokasi pertambangan ini berinisial MFR merupakan warga Kabupaten Majalengka. Selain pemilik, aparat Kepolisian juga mengamankan beberapa orang terkait, termasuk Dua operator alat berat jenis Excavator/bekhoe, Satu Helper, Dua Checker/pencatat ritasi, Empat tim guard, Satu Sopir dump truck serta sejumlah barang bukti lainnya.

    “Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi Satu unit alat berat jenis Excavator merk Volvo tipe EC210B berwarna kuning, 1 unit alat berat jenis Excavator merk Kobelco SK-200 tahun 2012 berwarna biru, 2 buku catatan ritase, uang tunai hasil penjualan pasir sebesar Rp360.000,-, 4 sekop, 1 saringan pasir, 1 unit kendaraan R4 Kijang standar KF 50 jenis bak berwarna hitam dengan nomor polisi E 8896 KF yang mengangkut satu buah toren air, dan 1 unit kendaraan Truck merek ISUZU tipe NKR71 HD berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi K 1497 ZH yang bermuatan 8 kubik pasir” ungkap AKBP Indra Novianto.

    Baca Juga:  Polres Aceh Tenggara Berhasil Mengamankan Pria Paruh Baya Pengguna Sabu

    Lebih lanjut, AKBP Indra Novianto mengatakan,kasus ini akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    “Tindakan tegas tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Polres Majalengka Polda Jabar berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya, dengan berbagai tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas,”tutup AKBP Indra Novianto.(*)

    Post Views: 194
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu 0,86 gram  Diamankan dari Seorang Pria di Darul Hasanah

    April 2, 2026

    Polres Aceh Tenggara Berhasil Mengamankan Pria Paruh Baya Pengguna Sabu

    April 2, 2026

    LANN Aceh Tenggara Apresiasi Kasat Narkoba Baru, Dinilai Serius Bongkar Sindikat Ganja

    Maret 29, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    KPU Buol Tetapkan 113.874 Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Triwulan I Tahun 2026

    April 4, 2026

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Laporkan CV Cahaya Imam Putra

    April 3, 2026

    Menangkan Paket Tender Gunakan  Suket dari Asosiasi BPD APAKSINDO Kalimantan Tengah, KAKI Minta CV Bumi Nur Karya Disanksi Tegas

    April 3, 2026

    Pansus 15 LKPJ Soroti Potensi Pendapatan Pajak Kota Bandung

    April 3, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.