Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalur Gronggong
    Kriminal

    Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalur Gronggong

    By RedaksiJuni 21, 2023Updated:Juni 21, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Cirebon – 
    Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pengeroyokan dan perusakan asal Indramayu yang berinisial FO (26). Pria yang telah ditetapkan tersangka itu terbukti mengeroyok dan merusak mobil korban di Jalur Gronggong, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, peristiwa yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka akibat pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (10/6/2023) kira-kira pukul 16.00 WIB.

    “Tersangka FO terbukti secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan dan merusak kendaraan korban. Sehingga korban mengalami luka-luka dan kendaraannya juga mengalami kerusakan di bagian kap serta kacanya pecah,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

    Baca Juga:  Ketua DPRD Buol difitnah Terlibat Tambang Ilegal Galian C, Pihak Terkait Diminta Bertanggungjawab

    Ia mengatakan, peristiwa bermula saat tersangka bersama beberapa rekannya mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon. Namun, dalam perjalanan tersebut terjadi perselisihan dengan korban yang juga mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon.

    Saat itu, tersangka pun memberhentikan kendaraan korban dan mendatanginya kemudian meminta turun. Namun, korban yang baru membuka kaca jendela mobilnya tiba-tiba langsung dipukul oleh tersangka. Sehingga korban pun bergegas turun dari kendaraannya.

    Tiba-tiba korban langsung dikeroyok oleh tersangka dan beberapa rekannya, sehingga sempat dilerai oleh sejumlah warga setempat. Tak berapa lama kemudian, tersangka kembali memberhentikan kendaraan korban dan melakukan perusakan menggunakan dongkrak.

    “Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban, dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian kami berhasil mengakankan FO di rumahnya beserta barang bukti berupa dongkrak yang digunakan untuk merusak mobil korban, dan lainnya,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

    Baca Juga:  Ketua DPRD Buol difitnah Terlibat Tambang Ilegal Galian C, Pihak Terkait Diminta Bertanggungjawab

    Ia menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka merupakan residivis kasus serupa dan dijatuhi vonis hukuman selama 1,5 tahun penjara pada tahun 2019.

    (Indra Jaya/Infotipikor)

    Post Views: 122
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Ketua DPRD Buol difitnah Terlibat Tambang Ilegal Galian C, Pihak Terkait Diminta Bertanggungjawab

    Desember 11, 2025

    Perjuangan Panjang Mencari Keadilan bagi Baladiva Nisrina Maheswari dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana

    November 28, 2025

    DPP MIO Indonesia Prihatin atas Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan dalam Kasus Penipuan di Depok 

    November 2, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Krisis Ekologi Jawa Barat Mengemuka, MAJU JABAR Dorong Pengusutan Menyeluruh Kasus Kebun Teh Malabar

    Desember 13, 2025

    Progres Flyover Nurtanio Capai 87 Persen, Diupayakan Dibuka Saat Nataru

    Desember 13, 2025

    Kepemimpinan Baru PSSI Sulteng Buat Anwar Hafid sangat Dinanti

    Desember 12, 2025

    PMI DIY Kirim 11 Relawan Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

    Desember 12, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.